LSM Kediri Minta Transparansi Anggaran Proyek Pengurukan Lahan Fasilitas Publik
Di tengah berbagai isu yang muncul terkait pengelolaan dana dan penggunaan fasilitas publik di Kota Kediri, LSM Kediri kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam penganggaran proyek pengurukan lahan fasilitas publik. Hal ini menjadi sorotan utama setelah sejumlah peristiwa yang mengganggu pelayanan masyarakat, termasuk kerusakan fasilitas umum akibat kerusuhan pada Agustus 2025 lalu.
Transparansi dalam pengelolaan anggaran sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan sesuai dengan tujuan awal, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam konteks ini, proyek pengurukan lahan fasilitas publik harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan atau pemborosan anggaran.
Dalam beberapa bulan terakhir, DPRD Kota Kediri melalui Komisi A telah mengeluarkan rekomendasi tegas terkait sengketa aset lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan PJKA1 dan penataan Central Business District (CBD) Kota Kediri. Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kediri wajib membentuk tim untuk menyelesaikan proses sertifikasi lahan fasum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, fungsi fasum yang kini menjadi monumen kereta dan lahan parkir harus dikembalikan sebagaimana mestinya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Wahyu Hidayatulloh, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut didasari atas data aset Pemkot Kediri yang mencatat lahan itu sebagai fasum. “Rekomendasinya itu karena itu sudah merupakan fasum dan sudah tercatat di data aset, data fasumnya Pemkot Kediri. Dan itu sudah di-maintenance, karena tanggung jawab fasum itu ada di Pemkot Kediri dan itu sudah puluhan tahun,” ujarnya.
Namun, masalah ini tidak hanya berhenti pada sengketa aset. LSM Kediri, khususnya LSM Himpunan Pemuda Kediri (Hiperi), juga menyoroti adanya dugaan praktik maladministrasi dalam proses alih fungsi lahan tersebut. Koordinator LSM Hiperi, Aan Wina Armada, menyebut bahwa ada indikasi oknum-oknum yang bermain dalam pengalihan kepemilikan lahan tersebut. “Kami menduga ada sesuatu hal mungkin oknum-oknum yang bermain. Kami sebagai LSM Hiperi, sebagai lembaga kontrol masyarakat akan mengawal lebih jauh atas permasalahan ini,” ujarnya.
Pernyataan tegas juga datang dari Paguyuban Bocah Stasiun (Bosta) Kota Kediri yang melayangkan surat aduan ke DPRD. Mereka memprotes perubahan fungsi jalan umum di sekitar Stasiun Kediri menjadi lahan parkir dan tempat usaha oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). “Untuk surat itu, kami selaku paguyuban Bosta dan salah satu warga stasiun mempertanyakan alih fungsi jalan. Karena sepengetahuan kami itu fasum, yang mana fasum itu pembiayaannya di pemda,” ujar Koordinator Bosta, Nowo Doso.
Proses alih fungsi jalan tersebut mulai terjadi sejak 24 September 2024. Bosta menuntut kejelasan mengenai proses peralihan serta transparansi dokumen kerja sama antara Pemkot Kediri dan PT KAI. “Kami akan terus mengawal agar kejelasan bisa diperoleh dan penggunaan lahan fasum dapat kembali optimal,” tambah Nowo.
Dalam konteks yang lebih luas, transparansi pengelolaan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dana Transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa bertujuan untuk mendukung kemandirian daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas dan merata. Namun, efektivitas dana transfer sangat bergantung pada transparansi dalam pengelolaannya.
Tantangan dalam mewujudkan transparansi pengelolaan dana transfer di tingkat daerah sering kali menghadapi berbagai hambatan, seperti kapasitas sumber daya manusia (SDM), kurangnya sistem informasi yang terintegrasi, rendahnya partisipasi masyarakat, dan birokrasi yang kompleks. Untuk mengatasi tantangan ini, beberapa strategi dapat dilakukan, seperti penguatan kapasitas SDM, pengembangan sistem informasi keuangan daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, dan penyederhanaan proses birokrasi.

Dengan langkah-langkah strategis tersebut, pemerintah daerah dapat meningkatkan keterbukaan informasi, menghindari penyimpangan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan bahwa dana digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam konteks proyek pengurukan lahan fasilitas publik, transparansi menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana yang digunakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak terjadi penyimpangan.
LSM Kediri, bersama dengan komunitas lain, akan terus mengawal agar pengelolaan anggaran proyek pengurukan lahan fasilitas publik dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pelayanan publik di Kota Kediri dapat meningkat dan masyarakat dapat merasa aman serta percaya terhadap pengelolaan dana yang mereka berikan.