Tekan Celah Pungli dan Korupsi, KPP Pratama Kediri Gencarkan Edukasi Coretax Digital 2026
Dalam upaya memperkuat sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien, Kantor Pelayanan Perbendaharaan dan Keuangan (KPP) Pratama Kediri gencar melakukan edukasi mengenai sistem Coretax Digital 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menekan celah pungli dan korupsi dalam pengelolaan pajak.
Transformasi digital telah menjadi salah satu perhatian utama dalam perubahan perpajakan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan sepenuhnya sistem Coretax Administration System, yaitu sistem pengelolaan perpajakan yang terintegrasi dan berbasis teknologi digital yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan dan pengawasan dalam perpajakan.
Sistem Coretax mulai diterapkan sepenuhnya pada 1 Januari 2026 dan menggantikan berbagai sistem pengelolaan pajak yang sebelumnya berjalan terpisah. Melalui sistem ini, berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dan pengawasan pajak dapat dilakukan dalam satu platform yang menyatu.
Penerapan Coretax merupakan langkah besar bagi pemerintah dalam memodernisasi sistem pengelolaan pajak di Indonesia. Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa dalam tiga hari pertama bulan Januari 2026, sebanyak 8.160 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, meningkat drastis dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 39 laporan SPT. Ini menunjukkan bahwa sistem baru ini mulai digunakan lebih luas oleh masyarakat.
Di samping itu, hingga awal Maret 2026, DJP mencatat lebih dari 6 juta SPT Tahunan telah dilaporkan, terdiri dari sekitar 5,87 juta wajib pajak individu dan lebih dari 129 ribu wajib pajak badan. Peningkatan dalam pelaporan ini menunjukkan bahwa perubahan digital mulai memberikan dampak positif bagi pengelolaan pajak di Indonesia.
Walau begitu, penerapan sistem baru ini juga menghadapi beberapa tantangan. Tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan digital yang sama, sehingga perlu waktu dan sosialisasi yang cukup dari pemerintah untuk beradaptasi dengan sistem baru.
Sistem pajak di Indonesia mengandalkan self-assessment system, artinya wajib pajak diberi tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajak mereka kepada pemerintah. Dalam sistem ini, kepatuhan wajib pajak sangat bergantung pada kemudahan kegiatan administratif serta keterbukaan sistem perpajakan yang ada.
Oleh karena itu, modernisasi pengelolaan pajak menjadi langkah krusial untuk meningkatkan efektivitas sistem pajak. Pelaksanaan Coretax merupakan bagian dari program reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini dirancang untuk menggabungkan berbagai layanan perpajakan sehingga data wajib pajak bisa diproses secara real-time dan lebih akurat.
Selain meningkatkan mutu pengelolaan pajak, reformasi sistem ini juga diharapkan dapat membantu peningkatan pendapatan negara. Dalam rencana fiskal pemerintah, target pendapatan pajak dalam APBN 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp2.692 triliun, bertambah sekitar 12,8 persen dibandingkan tahun lalu. Target ini menunjukkan bahwa pengoptimalan sistem pengelolaan pajak menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat pendapatan negara tanpa harus selalu menaikkan tarif pajak.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah diharap dapat memperluas basis pajak, meningkatkan ketaatan wajib pajak, serta meminimalkan kesalahan administratif dan kebocoran pendapatan negara.
Penerapan Coretax menandai perubahan penting dalam pengelolaan pajak di Indonesia yang semakin mengarah ke digitalisasi. Sistem ini memungkinkan pengelolaan data pajak yang lebih terintegrasi sehingga proses administratif menjadi lebih cepat, terbuka, dan efisien.
Salah satu keuntungan utama dari sistem digital ini adalah kemampuan pemerintah dalam mengelola data pajak dengan lebih tepat. Penggabungan berbagai layanan dalam satu sistem memberikan kesempatan bagi otoritas pajak untuk menganalisis data secara lebih baik untuk menemukan kemungkinan penerimaan pajak dan juga memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak.
KPP Pratama Kediri tidak hanya berfokus pada penerapan sistem Coretax, tetapi juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi ini bertujuan untuk memastikan wajib pajak memahami prosedur dan manfaat dari sistem digital tersebut.
Beberapa langkah yang dilakukan KPP Pratama Kediri antara lain:
- Pelatihan dan Workshop – KPP Pratama Kediri mengadakan pelatihan dan workshop rutin untuk memberikan pemahaman tentang cara menggunakan sistem Coretax Digital 2026. Pelatihan ini diikuti oleh para wajib pajak, pengusaha, dan petugas administrasi pajak.

-
Koordinasi dengan Instansi Terkait – KPP Pratama Kediri bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah, BPKP, dan lembaga pengawasan lainnya untuk memastikan integrasi data dan koordinasi yang optimal dalam pengelolaan pajak.
-
Peningkatan Transparansi – KPP Pratama Kediri juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak. Hal ini dilakukan melalui publikasi informasi dan penggunaan sistem digital yang terbuka bagi masyarakat.
Dengan adanya edukasi dan sosialisasi yang gencar, KPP Pratama Kediri berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien. Hal ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi pungli dan korupsi dalam pengelolaan pajak, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.