Kejari Kota Kediri Jelaskan Tidak Ada Tebang Pilih dalam Eksekusi Putusan Hakim Tipikor

0
desktop-wallpaper-vegeta-ssj-grade-2-png-ssj-3-grade.jpg

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kembali menegaskan bahwa proses eksekusi putusan hakim terhadap perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dilakukan secara transparan dan tidak ada tebang pilih. Hal ini disampaikan setelah beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Kediri mendapat perhatian publik, termasuk kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp4,855 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie melalui Kasi Intel Iwan Nuzuardhi menjelaskan bahwa penanganan perkara tipikor di wilayahnya selalu dilakukan dengan prinsip keadilan dan profesionalisme. “Setiap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan kami laksanakan tanpa memandang status atau jabatan pelaku,” ujar Iwan, Jumat (11/9/2025).

Dalam konteks ini, Kejari Kediri baru saja menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BUMN kantor unit Kras dari 2023 hingga 2024. Dua tersangka, yaitu YW dan YP, diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain. Proses ini dibantu oleh saksi IR, yang kemudian menjadi bagian dari penyimpangan tersebut.

“Hasil audit dari Bank BUMN Cabang Kediri menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengajuan pinjaman. Dana yang digunakan untuk melunasi tunggakan berasal dari pihak ketiga, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,855 miliar,” jelas Iwan.

Selain itu, Kejari Kediri juga telah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan mutilasi ‘koper merah’ dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay mengungkapkan bahwa vonis seumur hidup yang diberikan oleh majelis hakim dinilai tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup.

“Vonis majelis hakim dinilai tidak maksimal karena terdakwa melakukan pembunuhan secara sadis. Kami berharap pengadilan tinggi dapat memberikan keputusan yang lebih adil,” ujar JPU Ichwan.

Kejari Kediri juga menegaskan bahwa proses eksekusi putusan hakim tidak hanya terbatas pada kasus tipikor, tetapi juga mencakup berbagai jenis perkara lainnya. Termasuk dalam hal ini adalah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu. Meski kasus tersebut bukan termasuk dalam ranah penanganan Kejari Kediri, namun mereka tetap mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh lembaga-lembaga terkait seperti AJI Kediri dan LBH Pers dalam menjaga kebebasan pers.

“Kami mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berkompeten dalam menjaga keadilan dan demokrasi. Setiap tindakan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan,” tambah Iwan.

Dengan penekanan pada prinsip keadilan dan transparansi, Kejari Kota Kediri berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, baik dalam menangani perkara tipikor maupun dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *