IMAGE: Kejari Kota Kediri Pengawasan Aset Fisik Jembatan Brawijaya Bebas Sengketa Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga aset fisik yang ada di wilayahnya, termasuk Jembatan Brawijaya. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa pengawasan terhadap aset tersebut bebas dari sengketa hukum dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Jembatan Brawijaya, yang menjadi salah satu ikon kota Kediri, sebelumnya sempat mengalami masalah hukum akibat dugaan korupsi dalam proyek pembangunannya. Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan pejabat pemerintah setempat. Namun, kini Kejari Kota Kediri telah melakukan upaya untuk memastikan bahwa aset fisik jembatan tersebut tidak lagi menjadi objek sengketa hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kejari Kota Kediri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan bantuan hukum non litigasi kepada Pemkot Kediri dalam rangka penyelamatan aset berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari para pengembang perumahan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko, khususnya pencegahan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemberian bantuan hukum ini merupakan implementasi dari UU Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 terkait penegakan hukum dan bantuan hukum di bidang datun. Dengan adanya kerja sama ini, Kejari Kota Kediri berupaya memastikan bahwa seluruh aset daerah, termasuk Jembatan Brawijaya, dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyampaikan bahwa penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, juga terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman serta Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.
“Ketika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan pemerintah daerah. Tugas kami memastikan kewajiban ini dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Iwan.
Dalam konteks ini, Jembatan Brawijaya menjadi salah satu aset fisik yang sangat penting untuk diawasi agar tidak terjadi sengketa hukum. Meskipun sebelumnya jembatan ini sempat mengalami gangguan karena kasus korupsi, kini Kejari Kota Kediri berkomitmen untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap aset tersebut tetap optimal dan tidak terganggu oleh isu hukum.
Selain itu, Kejari Kota Kediri juga telah menerima mandat untuk melakukan pengamanan dan penertiban aset milik Pemerintah Kota Kediri yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak segera ditangani secara serius dan terukur. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kediri kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Agung Setiawan, menjelaskan bahwa objek utama dalam pemberian kuasa hukum tersebut adalah pengamanan aset bergerak berupa kendaraan operasional roda dua dan roda tiga. Namun, kebijakan ini juga berlaku untuk aset-aset lain, termasuk jembatan dan infrastruktur penting seperti Jembatan Brawijaya.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset daerah agar tidak dikuasai pihak yang tidak berwenang serta memastikan seluruh aset tercatat dan dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Agung.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan komitmen dari pihak Kejari, diharapkan Jembatan Brawijaya dan aset-aset lain di Kota Kediri dapat terus berfungsi secara optimal tanpa terganggu oleh sengketa hukum. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan pengelolaan aset yang lebih baik.