General

KediriNews.com – Polresta Kediri melakukan razia terhadap toko-toko yang menjual petasan tanpa izin pada 18 Desember 2025. Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan aturan pemerintah terkait penggunaan bahan peledak dan mencegah kejadian serupa seperti ledakan petasan di Blitar beberapa waktu lalu.