Kepolisian Resor Kediri berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bekerja lintas kota dan provinsi. Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada 18 Desember 2025, dengan melibatkan tim gabungan dari berbagai satuan polisi di Jawa Timur.
Operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat terkait seringnya aksi pencurian motor di wilayah Kediri dan sekitarnya. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap enam pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan besar pencurian kendaraan bermotor.

Dari keenam tersangka, dua di antaranya adalah anggota sindikat yang terkenal licin dan lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka adalah Syafaat (49) dan Kodir (50), warga Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya dikenal sebagai pelaku utama yang melakukan aksi pencurian dengan cepat dan rapi. Dalam peragaan modus kerja mereka, Syafaat hanya butuh waktu tujuh detik untuk mencuri motor korban menggunakan kunci T.
Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, kedua pelaku ini biasa datang ke Kediri setiap pagi, berpakaian rapi seperti pegawai kantoran, dan melakukan aksinya hingga siang hari sebelum kembali ke Sidoarjo. “Mereka beraksi di berbagai tempat seperti sekolah, puskesmas, masjid, dan kos-kosan,” ujar Rizkika.

Selain Syafaat dan Kodir, polisi juga menangkap empat pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat ini. Dari pengakuan para tersangka, mereka memiliki jaringan penadah yang tersebar di beberapa wilayah. Salah satu penadah, RS, bertugas menampung hasil curian sebelum kemudian dikirim ke daerah lain melalui jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan. Totalnya, ada 21 unit motor yang diamankan, termasuk berbagai merek seperti Honda Beat, Yamaha Aerox, dan Suzuki Satria FU.
Atas tindakan ilegalnya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan memastikan bahwa semua motor yang hilang dapat dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Rizkika.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas dan pengawasan yang ketat, diharapkan bisa menekan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kediri dan sekitarnya.





