KediriNews.com – Polisi Kediri Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang pada 18 Desember 2025

Pada hari Jumat, 18 Desember 2025, jajaran Polres Kediri Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras terlarang. Dalam operasi yang berlangsung secara intensif sejak awal tahun 2025, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Mojoroto.

Dari informasi yang diperoleh, tersangka yang diamankan adalah AWP, seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap karena aktivitas ilegal serupa. AWP ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 427,45 gram dan ganja seberat 2,42 gram.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian intensif selama beberapa bulan terakhir,” ujar AKP Endro Purwandi, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota. “AWP menjadi salah satu fokus utama karena perannya sebagai kurir yang sangat aktif dalam distribusi narkoba.”

Petugas Polres Kediri Kota saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan

Menurut Endro, AWP bekerja atas perintah bandar narkoba bernama JP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi yang digunakan oleh AWP adalah sistem ranjau, di mana dia menaruh barang tersebut di tempat-tempat yang telah ditentukan dan akan diambil oleh pembeli. Dalam operasinya, AWP menerima upah sebesar Rp 1 juta untuk setiap kali pengiriman.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin canggih, tetapi kami siap menghadapinya dengan langkah-langkah preventif dan represif,” tambah Endro.

Barang bukti narkoba yang disita oleh polisi di Kediri

Selain AWP, dalam kurun waktu sepanjang tahun 2025, Polres Kediri Kota telah mengungkap 76 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 125 tersangka berhasil diamankan, termasuk para residivis. Selama masa itu, pihak kepolisian juga berhasil menyelamatkan 4.200 orang dari jerat bahaya narkoba.

Kepala Polisi Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk mencegah penyebaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungan sekitar,” katanya.

Polres Kediri Kota juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Bagi pelaku yang secara sadar melaporkan diri sebagai pecandu, pihak kepolisian akan memberikan perlindungan hukum.

Operasi yang dilakukan oleh Polres Kediri Kota menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dengan pengungkapan kasus-kasus terbaru seperti yang terjadi pada 18 Desember 2025, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *