Sengketa Warisan Berujung Pembacokan di Sawah Kecamatan Tarokan, 4 Desember 2025

[KEDIRINOWS.COM] Pada hari Jumat, 4 Desember 2025, sebuah kejadian tragis terjadi di Kecamatan Tarokan, yang berawal dari sengketa warisan antara dua saudara kandung. Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Dikutip dari laporan resmi polisi, perkelahian yang berujung pada pembacokan terjadi di area persawahan, tempat para pihak saling memperebutkan hak atas tanah warisan.

“Kami menerima laporan bahwa terduga pelaku telah menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir dalam pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa awalnya kedua saudara tersebut terlibat cekcok tentang penggunaan tanah yang dianggap sebagai warisan orang tua mereka.

Peristiwa ini bermula saat pelaku, yang diketahui bernama BR (62 tahun), sedang mengambil bambu di area yang ia anggap masih menjadi milik keluarganya. Namun, adiknya, KM (51 tahun), datang dan melarangnya. “Setelah pelaku meminta korban pulang, korban membalas dengan ucapan ‘rakus’,” jelas Herman. Ucapan itu disebut memicu ketegangan antara keduanya.

Saat pembacokan terjadi di sawah kecamatan tarokan

Pertikaian semakin memanas setelah korban memukul pelaku menggunakan rumput menjalar. Emosi pelaku yang tersulut akhirnya membuatnya menyerang adiknya dengan parang. “Pelaku menyerang korban menggunakan parang, yang menurut keterangannya dilakukan sebanyak 2 kali dan mengenai bagian leher serta kepala korban,” tambah Herman.

Berikut adalah beberapa fakta penting yang terungkap dalam kasus ini:

  1. Latar Belakang Sengketa: Sengketa ini berasal dari warisan tanah yang tidak dipisahkan secara jelas antara keluarga. Kedua pihak saling mengklaim hak atas lahan tersebut.
  2. Awal Peristiwa: Pelaku sedang mengambil bambu di area yang ia anggap masih menjadi milik keluarganya. Korban mencoba mencegahnya, yang memicu konflik.
  3. Tindakan Pelaku: Setelah dilarang oleh korban, pelaku emosional dan menyerang adiknya dengan parang, menyebabkan korban tewas di tempat.
  4. Penanganan Polisi: Petugas langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku serta membawa korban ke puskesmas, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
  5. Kemungkinan Tindakan Hukum: Pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Mamuju. Barang bukti seperti parang juga telah diamankan.

Pelaku pembacokan dikejar polisi di sawah kecamatan tarokan

Polresta Mamuju memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian masalah hukum kepada pihak berwenang. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Herman.

Kasus ini menunjukkan betapa sensitifnya isu warisan dalam masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Sengketa lahan sering kali berujung pada konflik yang tidak terduga. Hal ini memperkuat perlunya pendidikan hukum dan penyelesaian konflik melalui jalur resmi, bukan melalui kekerasan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menghadapi sengketa warisan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan komunikasi yang baik antara keluarga, banyak konflik bisa dihindari sejak dini.

Hashtag Terkait:

SengketaWarisan #PembacokanDiSawah #KecamatanTarokan #KonflikKeluarga #HukumDanKeadilan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *