KediriNews.com – Kegiatan sahur on the road (SOTR) yang sebelumnya menjadi tradisi masyarakat selama bulan Ramadan kini semakin dilarang di berbagai daerah. Salah satu contohnya adalah kejadian di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada 23 Maret 2025. Saat itu, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok yang sedang melaksanakan SOTR dan menyita alat sound horeg yang digunakan untuk menghibur peserta.
“Kami menemukan kelompok yang sedang beraktivitas SOTR dengan menggunakan sound system yang cukup besar. Kami langsung melakukan tindakan tegas dengan menyita alat tersebut,” ujar Kapolsek Pare, AKP Andi Prasetyo, seperti dikutip dari portal JatimPost.
Dalam laporan resmi, kegiatan ini dilakukan oleh sekelompok pemuda yang menggelar acara sahur bersama di jalan raya. Meski tujuannya untuk berbagi makanan dan membangunkan sahur, namun aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas. “Kami tak bisa membiarkan kegiatan ini berlangsung karena potensi gangguan lalu lintas dan kerumunan sangat tinggi,” tambah AKP Andi.
Asal Usul Sahur On The Road
Sahur on the road merupakan istilah yang populer di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya selama bulan puasa Ramadan. Awalnya, kegiatan ini bertujuan untuk membangunkan orang-orang yang sedang berpuasa agar tidak melewatkan waktu sahur. Namun, seiring berjalannya waktu, SOTR berkembang menjadi sebuah tradisi yang juga mencakup aksi sosial, seperti membagikan makanan atau menghibur sesama pemuda.
Menurut catatan dari detikcom, SOTR pertama kali dipopulerkan oleh media sebagai bagian dari tradisi masyarakat komunal. Pengamat Sosial Devie Rahmawati pernah menyatakan bahwa kegiatan ini awalnya dimulai oleh media dan kemudian ramai diikuti oleh masyarakat. “Sahur on the road ini kan awalnya dipopulerkan oleh media, yang menjadikan momentum orang membangunkan (sahur untuk) puasa memang sebuah tradisi,” katanya.
Perkembangan dan Larangan
Meski memiliki sisi positif, SOTR juga sering kali menimbulkan pro dan kontra. Banyak pihak mengkhawatirkan adanya tawuran atau kekerasan yang terjadi akibat kegiatan ini. Hal ini membuat beberapa daerah di Indonesia mulai melarang kegiatan SOTR.
Contohnya, Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan SOTR di DKI Jakarta karena khawatir akan adanya perkelahian atau tawuran. “Seperti tahun lalu, sahur on the road ini sangat tidak diperbolehkan,” ujar Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. “Kami ingin masyarakat fokus pada ibadah puasa tanpa gangguan.”
Selain DKI Jakarta, beberapa kota lain seperti Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan juga melarang kegiatan SOTR. Alasan utamanya adalah untuk menjaga kondusivitas dan keamanan selama bulan suci Ramadan. “Kami tidak mengizinkan kegiatan Sahur On The Road karena kami menilai program ini lebih banyak mudharat-nya dari pada manfaatnya,” ujar Supian Suri, Walikota Depok.
Penyitaan Sound Horeg di Kecamatan Pare
Di Kecamatan Pare, kegiatan SOTR yang dilakukan oleh sekelompok pemuda mendapat perhatian dari aparat kepolisian. Pada 23 Maret 2025, petugas menemukan kelompok yang sedang beraktivitas SOTR dengan menggunakan sound system yang cukup besar. Menurut informasi dari JatimPost, para pemuda tersebut sedang berbagi makanan dan menghibur sesama pemuda dengan musik.
Namun, kegiatan ini dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban. “Kami langsung melakukan tindakan tegas dengan menyita alat tersebut,” kata AKP Andi Prasetyo. Penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan gangguan lalu lintas serta kerumunan.
Tindakan Lanjutan dan Imbauan
Setelah penyitaan, polisi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan SOTR lagi. “Kami mengimbau kepada warga agar lebih bijak dalam merayakan bulan Ramadan,” ujar AKP Andi. “Kita harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban bersama.”
Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli di wilayah Kecamatan Pare untuk memastikan tidak ada kegiatan serupa yang terjadi kembali. “Kami siap menindak tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan,” tambahnya.
Kesimpulan
Sahur on the road, meskipun awalnya bermaksud positif, kini semakin dilarang di berbagai daerah. Di Kecamatan Pare, penyitaan sound horeg menjadi bukti nyata bahwa kegiatan ini dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban. Dengan adanya larangan ini, masyarakat diimbau untuk lebih fokus pada ibadah puasa dan menjaga lingkungan sekitar.



