Pungli Pembuatan KTP: Oknum Pegawai Kelurahan Dipecat di Kecamatan Kota pada 10 Juni 2025

KediriNews.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sebuah kejadian menarik terjadi di Kecamatan Kota. Pada tanggal 10 Juni 2025, oknum pegawai kelurahan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akibatnya, ia dipecat dari jabatannya sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin dan etika kerja.

Penganiayaan ini dilakukan oleh seorang pegawai yang bertugas di layanan kependudukan. Menurut laporan masyarakat, oknum tersebut meminta uang tambahan kepada warga yang ingin mengajukan pembuatan KTP. Meski proses administrasi sudah dipercepat dengan sistem digital, tindakan tidak sesuai aturan tetap saja terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa meski ada perbaikan dalam sistem pelayanan, masih ada individu yang memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi.

“Kami telah menerima laporan dari beberapa warga yang merasa diperlakukan tidak adil saat mengurus KTP. Kami langsung melakukan investigasi dan menemukan fakta bahwa ada oknum pegawai yang meminta uang tambahan,” kata salah satu pejabat di lingkup pemerintah setempat.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait juga turut mengambil alih penanganan kasus ini. Mereka memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pemberhentian secara permanen jika terbukti melanggar kode etik dan regulasi pemerintah. “Ini adalah contoh bagaimana kita bisa menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” ujar seorang pejabat senior.

Pegawai kelurahan yang dipecat karena pungli 2025

Selain itu, kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk senantiasa menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memberlakukan kebijakan ketat terhadap pelanggaran disiplin, termasuk pemberhentian pegawai yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut atau melakukan tindakan tidak sesuai aturan.

Beberapa langkah lain juga dilakukan untuk mencegah pungli, seperti penggunaan sistem digital dan penghapusan perantara dalam pengurusan dokumen. Seperti yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Cirebon, mereka memastikan warga dapat mengajukan dokumen tanpa melalui pihak ketiga. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi korupsi dan pungli.

Sistem digital pengurusan KTP 2025

Namun, meskipun sistem sudah lebih baik, tantangan tetap ada. Banyak masyarakat masih merasa khawatir akan adanya praktik tidak sehat di tingkat bawah. Untuk itu, pemerintah daerah dan lembaga pengawasan harus terus aktif dalam melakukan inspeksi dan penguatan pengawasan.

Dalam hal ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga pernah menyampaikan pentingnya komitmen para pejabat dan pegawai untuk tidak melakukan pungli. Ia bahkan mengambil tindakan nyata dengan mengecek langsung lokasi yang dilaporkan. “Jika ada bukti, kami akan tindak tegas. Jika tidak ada, saya harap pelapor bisa jadi saksi,” katanya.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pungli masih menjadi isu serius yang harus terus diwaspadai. Dengan tindakan tegas seperti pemecatan oknum pegawai, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

PungliKTP #DipecatOknumPegawai #KTPDigital #PemerintahanTransparan #KecamatanKota2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *