KediriNews.com – Sebuah pabrik mie di Kecamatan Kota digerebek oleh aparat pengawasan obat dan makanan pada 9 Desember 2025. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa produk mie yang dijual memiliki kandungan formalin. Penemuan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat yang konsumsi mie tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pabrik yang memproduksi mie dengan bahan berbahaya,” ujar seorang petugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tidak disebutkan namanya. “Kami langsung melakukan pengecekan dan temuan kami benar-benar mengkhawatirkan.”
- Penemuan Formalin dalam Produk Mie
Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kota. Dari hasil pengujian awal, ditemukan bahwa cairan formalin digunakan dalam proses produksi mie. Menurut laporan BPOM, formalin dicampurkan ke dalam air sebanyak 800 mililiter untuk kemudian direndamkan ke dalam adonan tepung. Proses ini dilakukan agar mie terlihat lebih putih dan tahan lama.
“Formalin adalah bahan kimia yang berbahaya jika dikonsumsi secara berkala. Bahan ini bisa menyebabkan keracunan dan gangguan kesehatan serius,” jelas salah satu ahli kimia dari BPOM yang turut serta dalam operasi ini.
- Barang Bukti yang Diamankan
Selain mie yang diduga mengandung formalin, tim BPOM juga mengamankan beberapa bahan baku lain seperti soda A, air abu yang mengandung boraks, pemutih, dan cairan formalin. Semua barang bukti ini dibawa ke kantor BPOM untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kadar formalin dalam produk tersebut,” tambah petugas BPOM. “Hasilnya akan menjadi dasar bagi tindakan hukum selanjutnya.”
- Dampak pada Masyarakat dan Pasar
Mie yang diproduksi di pabrik ini ternyata telah menyebar ke berbagai daerah di Sumatera Utara. Konsumen yang sudah mengonsumsi produk ini mulai merasa khawatir dan meminta perlindungan dari pihak berwajib.
“Saya sudah menerima banyak keluhan dari warga yang mengonsumsi mie tersebut. Mereka merasa sakit perut dan mual,” kata salah satu warga yang tinggal di dekat pabrik. “Saya harap pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas.”
- Tindakan Hukum yang Mengancam
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, para pengelola pabrik dapat dikenakan ancaman hukuman pidana 2 sampai 5 tahun dan denda antara 2 sampai 10 miliar rupiah. Ini merupakan bentuk peringatan keras bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kualitas produk.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan,” tegas Kepala BPOM. “Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami.”
- Langkah Preventif untuk Masa Depan
BPOM juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap industri makanan di wilayah tersebut. Rencananya, akan dilakukan inspeksi rutin dan sosialisasi kepada produsen tentang bahaya penggunaan bahan kimia berbahaya.
“Kami ingin mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Kepala BPOM. “Kami juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara memilih produk makanan yang aman.”






