KediriNews.com – Sebuah kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pare, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah motif warisan terungkap pada 10 Desember 2025. Korban adalah seorang ibu tiri yang dituduh membunuh anak tirinya dengan alasan mengamankan harta warisan dari orang tua kandung korban.
Menurut laporan polisi, kejadian berawal dari konflik keluarga yang berlarut-larut antara pelaku dan korban. Dalam wawancara dengan DetikJatim, saksi mata mengatakan bahwa hubungan antara pelaku dan korban tidak harmonis sejak lama. “Mereka sering bertengkar karena masalah warisan. Pelaku merasa tidak adil karena anak tiri itu mendapat bagian lebih besar dari harta warisan,” ujar saksi yang enggan disebutkan identitasnya.
Motif Warisan Muncul Setelah Konflik Berkepanjangan
Dari penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan yang sangat rumit. Meski tidak ada bukti langsung, pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa ada ketegangan antara mereka sejak beberapa bulan lalu. “Bahkan, ada dugaan bahwa pelaku ingin mengambil alih aset milik korban,” kata salah satu kerabat korban.
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, ia merasa tertekan karena tekanan ekonomi dan rasa iri terhadap hak warisan yang dirasa tidak adil. “Saya hanya ingin melindungi diri sendiri dan keluarga saya,” ujarnya dalam persidangan. Namun, pernyataan ini justru memperkuat tuduhan bahwa motivasi utama adalah untuk mengamankan harta warisan.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Setelah korban ditemukan tewas di lokasi yang tidak diketahui oleh keluarga, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari hasil autopsi, ditemukan luka-luka yang diduga berasal dari penganiayaan. Selain itu, polisi juga menemukan jejak-jejak keberadaan korban sebelum kematiannya.
“Kami menemukan bukti-bukti bahwa korban sempat berada di bawah pengawasan pelaku sebelum hilang,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pare, AKP Rizal Prasetyo. “Pelaku mengakui bahwa ia menyembunyikan mayat korban karena takut akan konsekuensi hukum.”

Langkah-Langkah Hukum yang Dilakukan
Setelah proses penyelidikan selesai, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana. Dalam sidang pertama, pelaku mengakui semua tindakannya. “Saya menyesali apa yang telah saya lakukan. Saya hanya ingin melindungi diri dan keluarga,” katanya dengan nada menyesal.
Pihak keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka akan terus mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami berharap keadilan bisa ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Tindakan Pencegahan di Masa Depan
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga hubungan keluarga dan menghindari konflik yang berujung pada tindakan kekerasan. Polisi juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya komunikasi yang baik dalam keluarga,” tambah AKP Rizal Prasetyo. “Kita harus bersama-sama mencegah terulangnya kasus seperti ini.”
Hashtag Terkait:



