Menuju Akhir Paruh Tahun 2026, Ini Rapor Merah-Hijau Penegakan Hukum Korupsi di Kota Kediri

0
755

Kota Kediri, yang dikenal sebagai kota pendidikan dan budaya, kini tengah menghadapi tantangan serius dalam penegakan hukum korupsi. Dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan korupsi di RSUD Kilisuci menjadi sorotan utama. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga menjadi indikator penting bagi penilaian kinerja pemerintah daerah dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Dugaan Korupsi Pengadaan Obat dan Alkes di RSUD Kilisuci

Pada 11 Mei 2026, LSM Saroja melaporkan dugaan korupsi di RSUD Kilisuci kepada Kejari Kota Kediri. Laporan ini menyoroti adanya manipulasi anggaran dan penggelembungan dana pada sektor pengadaan obat-obatan serta alat kesehatan (alkes). Menurut Supriyo, Dewan Pengawas LSM Saroja, tata kelola rumah sakit tersebut dinilai tidak efisien, meskipun terus menyedot dana APBD setiap tahun.

“Kasus ini merupakan test case pertama untuk membongkar pola pengadaan,” ujar Supriyo usai menyerahkan berkas laporan ke Kejari Kota Kediri. Ia menilai bahwa pengadaan obat-obatan di RSUD Kilisuci dilakukan dengan cara yang tidak transparan, sehingga menyebabkan pemborosan anggaran.

Kritik terhadap Pengelolaan Anggaran dan Subsidi

Korupsi di RSUD Kilisuci Kota Kediri

Supriyo juga menyoroti fakta bahwa RSUD Kilisuci memiliki tingkat hunian yang rendah dan terus merugi, namun pemerintah daerah masih memberikan subsidi tanpa langkah strategis seperti merger atau kerja sama pihak ketiga. Ia menanyakan, “Kenapa dipaksakan APBD untuk mensubsidi?”

Menurutnya, hal ini mencerminkan kebijakan yang tidak proaktif dalam menghadapi masalah keuangan rumah sakit. Ia menduga ada rencana kejahatan yang terstruktur melalui pola-pola pengadaan yang tidak jelas.

Potensi Mark-Up dan Pengadaan yang Dipaksakan

Salah satu poin krusial yang dilaporkan adalah pengadaan obat-obatan yang nilainya miliaran rupiah setiap tahun. Supriyo menyebutkan bahwa banyak obat-obatan akhirnya kedaluwarsa dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Ia menilai bahwa ini menunjukkan adanya mark-up atau pengadaan yang dipaksakan hanya demi proyek.

“Kalau rumah sakit sepi, belilah obat yang masa kedaluwarsanya lebih lama atau volumenya dikurangi,” tambahnya. Namun, fakta yang ia lihat menunjukkan bahwa banyak obat dibuang di TPA, yang menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan.

Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah

Kasus ini menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Selama paruh tahun 2026, beberapa upaya telah dilakukan oleh Kejari Kota Kediri untuk memperkuat kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat dan instansi lainnya.

Beberapa kali, Kejari Kota Kediri melakukan penyuluhan hukum kepada santri dan pengasuh ponpes, serta memperkuat kerjasama dengan Kapolres AKBP Anggi Saputra Ibrahim. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah korupsi.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Meski ada upaya positif, kasus RSUD Kilisuci menunjukkan bahwa penegakan hukum korupsi masih menghadapi tantangan besar. Diperlukan langkah-langkah sistematis dan transparan untuk memastikan penggunaan dana publik sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat.

Masyarakat Kota Kediri berharap agar pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam menghadapi isu korupsi, termasuk dengan memperkuat pengawasan dan memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan begitu, Kota Kediri bisa menjadi contoh dalam penerapan prinsip good governance dan penegakan hukum yang adil dan benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *