Memotong Jalur Korupsi Birokrasi: Menilik Efektivitas Layanan Pajak Digital di Kediri
Di tengah arus digitalisasi yang semakin pesat, sistem pajak di Indonesia juga mengalami transformasi besar-besaran. Salah satu inovasi terkini adalah implementasi Coretax Administration System oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di Kediri, layanan pajak digital ini mulai menunjukkan dampak signifikan dalam memangkas jalur korupsi birokrasi dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
Coretax, yang berbasis data dan analisis risiko, telah mengubah pola pengawasan perpajakan dari konvensional menjadi lebih modern. Sistem ini mampu mengolah data secara real-time, sehingga meminimalkan kesempatan untuk manipulasi atau penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, Coretax tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkuat kepatuhan wajib pajak.
Di Kediri, sejumlah perubahan telah terjadi. Salah satunya adalah penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Berdasarkan studi yang dilakukan, QRIS membantu mempercepat proses pembayaran, mengurangi antrian di loket, serta meningkatkan akurasi dan transparansi pencatatan transaksi. Meski ada tantangan teknis seperti gagal transaksi atau QRIS kedaluwarsa, masalah ini berhasil diatasi melalui koordinasi dengan bank dan edukasi kepada masyarakat.
Salah satu pihak yang aktif dalam mendukung transformasi ini adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kediri. Ketua IKPI Kediri, Sugiyanti, mengakui bahwa banyak wajib pajak mengeluh karena sistem Coretax masih dalam tahap pengembangan. Namun, IKPI hadir sebagai jembatan antara wajib pajak dan DJP, membantu mereka memahami mekanisme baru dan melengkapi pelaporan pajak secara tepat waktu.
“Kami memberikan pendampingan agar wajib pajak tetap bisa melapor dan membayar pajak dengan cepat,” ujarnya. IKPI juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi pajak di kalangan masyarakat umum, termasuk pelajar dan mahasiswa, agar mereka lebih sadar akan pentingnya perpajakan.

Selain itu, DJP dan lembaga terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kediri juga memanfaatkan integrasi sistem digital untuk memantau pendapatan daerah secara real-time. Hal ini memungkinkan evaluasi kinerja pendapatan pajak yang lebih akurat dan cepat, serta meminimalkan potensi penyimpangan.
Meskipun demikian, transformasi digital ini tetap menghadapi tantangan. Salah satunya adalah kualitas data yang belum sepenuhnya sempurna. Masih ada kemungkinan data tidak lengkap, terlambat diperbarui, atau bahkan terjadi identifikasi yang salah (false positive). Untuk mengatasinya, diperlukan peningkatan kapasitas SDM baik fiskus maupun wajib pajak dalam hal analisis data dan pemahaman teknologi.
Prof. John Hutagaol, Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK) Perbanas Institute, menegaskan bahwa tujuan utama dari modernisasi perpajakan bukanlah memperbanyak sengketa, melainkan meningkatkan kepatuhan sukarela dan menciptakan sistem perpajakan yang adil. “Data akurat, risiko terkendali, kepatuhan meningkat, Indonesia maju,” ujarnya.
Dengan adanya layanan pajak digital seperti Coretax dan QRIS, Kediri tampaknya telah bergerak menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Tantangan yang ada harus dihadapi dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga profesional, dan masyarakat. Hanya dengan pendekatan bersama, jalur korupsi birokrasi dapat benar-benar dipotong, dan keadilan dalam penerimaan pajak dapat tercapai.