KediriNews.com – Pada hari Jumat, 24 November 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Kota melakukan pembersihan ribuan atribut kampanye yang masih terpasang di berbagai titik publik. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan masa tenang pilkada yang mulai berlaku sejak hari itu hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2025. “Sesuai aturan, seluruh alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan sebelum masa tenang dimulai,” ujar Kepala Satpol PP setempat.
Pembersihan atribut kampanye ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kecamatan, termasuk jalan-jalan utama dan area permukiman. Menurut data sementara, lebih dari 3.000 atribut seperti spanduk, baliho, dan poster telah dikumpulkan dan dibuang ke tempat sampah yang telah ditentukan. “Kami bekerja sama dengan Bawaslu, Panwas, dan instansi lain untuk memastikan tidak ada lagi atribut yang tersisa,” tambahnya.
- Tahapan Masa Tenang
- Mulai tanggal 24 November 2025, semua bentuk atribut kampanye dilarang dipasang di tempat umum.
- Pengawasan ketat dilakukan oleh Satpol PP dan aparat keamanan lainnya.
-
Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif atau hukuman pidana.
-
Peran Masyarakat
- Masyarakat diminta untuk turut serta dalam proses pembersihan atribut kampanye.
- Diharapkan tidak ada lagi atribut yang tersisa di lingkungan rumah tangga atau tempat umum.
-
Atribut yang masih bisa digunakan dapat disimpan atau digunakan kembali sebagai barang bekas.
-
Respons dari Calon Pasangan Cagub-Cawagub
- Beberapa calon pasangan cagub-cawagub memberikan pernyataan dukungan terhadap tindakan pembersihan atribut kampanye.
- Salah satu tokoh, Rano Karno, mengimbau pendukungnya untuk membantu membersihkan atribut kampanye sebelum masa tenang dimulai.
- “Besok masuk masa tenang, silakan anda membantu Pemda DKI untuk membersihkan semua atribut yang ada di Jakarta,” ujarnya dalam acara kampanye akbar.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan masa tenang pilkada ini merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan netralitas dalam proses demokrasi. Masa tenang bertujuan untuk menghindari pengaruh negatif dari iklan politik yang berlebihan sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menciptakan suasana yang damai dan aman bagi masyarakat dalam menentukan pilihan mereka.
Selama masa tenang, para calon pasangan cagub-cawagub diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye aktif. Mereka hanya boleh menggelar pertemuan tertutup atau diskusi dengan komunitas tertentu. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang seimbang dan objektif tanpa tekanan dari iklan atau promosi politik yang berlebihan.
Beberapa warga setempat menyambut baik tindakan Satpol PP tersebut. “Saya setuju, karena masa tenang ini penting untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat,” ujar salah satu warga di Kecamatan Kota. Namun, ada juga yang khawatir bahwa beberapa atribut kampanye masih tersisa di daerah-daerah terpencil. Untuk itu, Satpol PP berjanji akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan berkala hingga hari pencoblosan.
Dengan adanya kebijakan masa tenang, diharapkan proses pemilihan kepala daerah berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat. Semua pihak, baik dari partai politik, masyarakat, maupun aparat pemerintah, diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang damai dan transparan.
