KediriNews.com – Mediasi Deadlock: Warga Kediri Menantikan Putusan Hakim dalam Sengketa PT Matahari

Kediri, KediriNews.com – Upaya penyelesaian sengketa antara warga dengan Pemerintah Kota Kediri kembali menemui jalan buntu. Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (3/11/2025), belum menghasilkan kesepakatan setelah kedua pihak menjalani mediasi pertama.

Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Enik Rustanti terhadap Pemkot Kediri terkait tumpang tindih lahan seluas 900 meter persegi di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto. Lahan tersebut sebagian—sekitar 336 meter persegi—masuk dalam proyek pembangunan jalan tol dengan nilai sekitar Rp500 juta.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Kota Kediri, Khairul, kedua belah pihak hadir lengkap. Hakim kemudian menyarankan agar permasalahan diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur mediasi. Masing-masing pihak juga diminta menunjuk satu mediator untuk memfasilitasi perundingan.

Namun, proses mediasi yang dilakukan di hari yang sama belum menemukan titik temu. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Sibri, menyebut bahwa hakim memberi waktu selama tiga minggu agar kedua belah pihak dapat mencari solusi damai sebelum batas waktu mediasi berakhir.

“Dari hakimnya juga memberi penawaran waktu tiga minggu sampai 24 November. Kalau dalam waktu itu belum ada solusi, bisa diperpanjang sampai 30 hari,” ujar Muhammad Sibri.

Pihak tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kota Kediri, diwakili oleh Agus Manfaluthi. Sementara dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, hadir Syamsul Huda selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Syamsul menilai perlu ada evaluasi ulang terhadap data dan tawaran dari pihak penggugat.

“Kami akan pelajari dan menanggapi tawaran dari penggugat. Ini masih dalam tahap indikasi, jadi kami perlu mempelajari ulang, termasuk kemungkinan pengukuran ulang,” kata Syamsul Huda usai sidang.

Ia menambahkan, sidang mediasi lanjutan dijadwalkan kembali pada 10 November mendatang untuk melihat perkembangan dari hasil pembahasan kedua belah pihak.

Sengketa ini berakar dari klaim kepemilikan sertifikat tanah. Pihak penggugat mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1994, sedangkan Pemkot Kediri memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan tahun 2014. Keduanya sama-sama mengklaim lahan tersebut sebagai milik sah.

Dengan belum tercapainya kesepakatan pada mediasi pertama, proses hukum dipastikan akan berlanjut ke tahap pembuktian apabila mediasi berikutnya kembali menemui jalan buntu.

Di sisi lain, sengketa lain yang juga menjadi sorotan adalah perselisihan antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera dan PT Sekar Pamenang terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo. Sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu (10/12/2025), dengan agenda mediasi. Namun, upaya damai tersebut dinyatakan gagal (deadlock).

Pada sidang mediasi yang berlangsung tertutup tersebut baik PT Matahari Sedjakti Sedjahtera maupun PT Sekar Pamenang tidak ada kesesepakatan setelah berlangsung lebih dari dua jam.

Mediasi Gagal Antara PT Matahari dan PT Sekar Pamenang

Kegagalan mediasi, lanjut Imam, berakar pada persoalan mendasar terkait pemenuhan kewajiban pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang dinilai tidak sesuai dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, sejak awal perjanjian hingga materi promosi berupa brosur, PT Sekar Pamenang menjanjikan pembangunan berdasarkan PBG, bukan sekadar site plan.

“Ya, apa yang disampaikan Sekar Pamenang adalah PBG, dicatat itu PBG. Bukan IMB atau Sertifikat, PBG di dalam brosurnya. Artinya apa di sini? Nah, inilah yang membuat kami juga apa ya, PT. Matahari sangat kecewa. Itu persoalan yang mendasar,” jelasnya.

PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, yang mana sebagai penggugat perkara ini juga menyoroti potensi persoalan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan unsur pidana, mengingat pengelolaan fasum dan fasos merupakan kewenangan pemerintah. Selain itu, dana hasil penjualan unit perumahan yang disebut mencapai sekitar Rp 7 miliar dinilai lebih dari cukup untuk memenuhi kewajiban pembangunan sesuai izin.

Persidangan Sengketa PT Matahari dan PT Sekar Pamenang

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, membenarkan bahwa mediasi dinyatakan gagal karena tidak tercapainya kesepakatan. Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Mediasi hari ini tadi dinyatakan gagal oleh mediator karena memang ternyata tidak ada kesepakatan,” ujarnya.

Bagus menjelaskan bahwa pihak tergugat telah menyampaikan sejumlah masukan, termasuk terkait nilai investasi yang telah dikeluarkan kliennya. Apabila kerja sama diakhiri, PT Sekar Pamenang meminta agar investasi yang sudah dikeluarkan dikembalikan. Ia juga menolak tuntutan penggugat senilai lebih dari Rp2 miliar karena dinilai tidak sesuai perhitungan.

“Sebetulnya kalau masalah mediasi itu lebih besarnya itu pada masing-masing pihak, itu loh. Bagaimana para pihaknya bisa menerima? Mungkin saya memberi masukan kepada penggugat, penggugat memberi masukan tergugat. Kalau sudah bisa menerima, masalah nilai itu bisa naik turun. Nilai kan kapan saja kan bisa dicari,” jelasnya.

Meski demikian, Bagus menegaskan bahwa kliennya mengklaim telah menyelesaikan pembangunan fasum-fasos. Ia juga membuka peluang perdamaian di luar persidangan, selama ada kesepahaman mengenai nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh pihak tergugat.

“Fasum yang diminta, fasum sebetulnya kami sudah mengerjakan. Ya tadi disampaikan juga oleh klien kami kepada mediator bahwa kami sudah mengerjakan fasumnya itu. Sudah, sudah dikerjakan,” terangnya.

Senada, Kuasa Hukum lainnya, Rinni Puspita Sari, menyatakan bahwa secara formal mediasi memang telah gagal, namun secara substansi perdamaian masih dimungkinkan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.

“Tapi tidak menutup kemungkinan kalau terjadi perdamaian di luar ya,” terangnya.

Dengan deadlock-nya proses mediasi ini, sengketa antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera dan PT Sekar Pamenang pun memasuki babak baru di meja hijau, sembari membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *