Kabupaten Kediri kembali mengambil langkah strategis dalam melestarikan kebudayaan daerah. Dari pengumuman terbaru, Pemerintah Kabupaten Kediri resmi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kediri untuk mengenakan pakaian adat khas Kediri setiap hari Kamis. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor OT.09 1/418.07/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 dan juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 61 tahun 2022.
Pakaian khas Kediri yang dimaksud adalah Wdihan Kadiri Mapanji untuk laki-laki dan Ken Kadiri untuk perempuan. Pakaian ini telah diresmikan pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Kediri tahun 2022 dan sejak saat itu menjadi simbol identitas budaya masyarakat Kediri. Seiring waktu, pakaian ini mulai diterapkan secara lebih luas, terutama dalam acara-acara penting dan kegiatan pemerintahan.
Menurut Ketua Tim Pakaian Khas Kediri, Imam Mubarok, kebijakan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan melestarikan nilai-nilai budaya lokal. “Pakaian khas ini tidak hanya sekadar pakaian, tetapi juga membawa makna filosofis dan identitas kebanggaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Adi Suwignyo, menjelaskan bahwa pakaian khas ini memiliki unsur-unsur budaya masa lampau yang kini tinggal jejaknya. “Busana ini merupakan warisan dari Kerajaan Kadiri, sehingga kita harus bangga dan melestarikannya,” tambahnya.
Keputusan ini dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan uji coba. Sekda Mohammad Solikin menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan pada tahun lalu, sedangkan uji coba dilakukan pada Januari dan Februari 2023. “Sekarang sudah wajib dikenakan,” katanya.
Penggunaan pakaian khas ini juga mendapat respons positif dari pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri. Asmi Hanifah, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, mengaku senang dengan kebijakan ini meskipun masih merasa canggung. “Meski agak canggung, tapi kita tetap leluasa dan bangga dengan pakaian khas kita,” tuturnya.
Selain itu, Usahadati, Customer Service Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, juga merasa puas dengan respon masyarakat. “Banyak yang memuji penampilan saya dengan Ken Kadiri,” kata dia.
Mbak Wali Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, sebelumnya pernah menyampaikan bahwa kebijakan ini akan memberikan peluang bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kediri. “Dengan dilaunchingnya pakaian khas ini, daya jual produk lokal akan meningkat,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menjaga dan melestarikan budaya daerah. Dengan mengenakan pakaian adat setiap hari Kamis, ASN dan PPPK tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga menjadi contoh dalam memperkenalkan kebudayaan Kediri kepada masyarakat luas.
