KediriNews.com – Jangan Kaget! Mulai Besok, Semua Angkutan Umum di Kediri Wajib Pakai Pembayaran Non-Tunai

Kabupaten Kediri akan segera menerapkan kebijakan baru yang akan mengubah cara masyarakat bertransaksi dalam menggunakan layanan transportasi umum. Mulai besok, semua angkutan umum di wilayah ini wajib menerima pembayaran non-tunai. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran.

Penerapan sistem pembayaran non-tunai ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, terdapat juga Nota Dinas dari Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri tanggal 3 Maret 2021 Nomor 900/ 1100/4i8.51/2021 perihal Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Kabupaten Kediri serta Berita Acara Nomor 903/1434/418.51/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Rapat tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri.

Peraturan Bupati yang akan diterbitkan nanti mencakup berbagai aspek seperti ketentuan umum, asas, tujuan, prinsip dan ruang lingkup, transaksi non tunai pendapatan, transaksi non tunai belanja, transaksi non tunai pembiayaan, mekanisme transaksi penerimaan non tunai, mekanisme transaksi pengeluaran non tunai, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.

Bupati Kediri, Dr. H. Muhammad Suryanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat yang inklusif, efisien, aman, dan ramah lingkungan. “Dengan menerapkan pembayaran non-tunai, kita juga ingin mempercepat akselerasi keuangan digital di Kediri,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya pola hidup berkelanjutan dan efisiensi dalam mobilitas. ASN di Kabupaten Kediri akan mulai dibiasakan membayar dengan sistem non tunai agar lebih terbiasa menggunakan teknologi digital.

Pemerintah daerah juga menghimbau kepada para pemilik dan sopir angkutan umum untuk mulai mengadopsi sistem pembayaran non-tunai melalui barcode QRIS. Dukungan dari organisasi angkutan seperti Organda sangat diperlukan dalam menerapkan digitalisasi pembayaran di seluruh angkutan umum di Kediri.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi masyarakat maupun lingkungan. Dengan adanya sistem pembayaran non-tunai, jumlah kendaraan pribadi yang digunakan untuk bekerja bisa berkurang, sehingga mengurangi emisi karbon dan menjaga lingkungan tetap bersih.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan para sopir angkot, karena dengan sistem pembayaran digital, transaksi menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, masyarakat juga akan merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan layanan transportasi umum.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para pengemudi angkutan umum agar mereka dapat memahami dan menerapkan sistem pembayaran non-tunai secara efektif. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kediri.

Pos terkait