KediriNews.com – Gus Qowim Minta ASN Kediri Tingkatkan Disiplin, Siapa Saja yang Bisa Terkena Sanksi?

KediriNews.com – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, Wakil Bupati Kediri, Gus Qowim, memberikan peringatan terkait pentingnya menjaga disiplin. Peringatan ini datang setelah sejumlah inspeksi mendadak (sidak) dilakukan untuk memastikan kehadiran dan ketaatan pegawai pemerintah.

Gus Qowim menekankan bahwa ASN harus menjadi contoh dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Setiap ASN wajib hadir tepat waktu dan menjunjung tinggi disiplin. Jika ada yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.

Sidak yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kediri bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi salah satu langkah untuk memantau kehadiran pegawai pasca libur panjang. Dalam sidak tersebut, tim gabungan memfokuskan pengecekan pada kedisiplinan pegawai, khususnya terhadap mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.

Menurut Inspektur Pembantu III Inspektorat Kabupaten Kediri Yunus Habibi, kegiatan sidak bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan publik berjalan normal setelah libur. “Kami melakukan sidak untuk mengecek kehadiran pegawai setelah libur panjang,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, hasil menunjukkan bahwa tidak ada pegawai yang mangkir tanpa keterangan. Dari total 72 pegawai di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun), hanya dua orang yang izin tidak masuk kerja karena alasan umrah dan sakit. “Dari 72 orang, hanya dua yang izin yakni satu sedang umrah dan satu lagi sakit,” jelas Yunus.

Yunus menegaskan bahwa apabila ditemukan pegawai yang absen tanpa keterangan yang jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin kepegawaian. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian bagi pelanggaran berat yang berulang.

Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Syaifudin Zuhri, juga mengingatkan tentang netralitas ASN, terutama menjelang Pilkada 2024. Ia menekankan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau aktivitas yang mendukung pasangan calon tertentu, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Sanksi ini dapat berupa teguran lisan untuk pelanggaran ringan. Sedangkan untuk pelanggaran berat, ASN bisa dikenai sanksi seperti diberhentikan, tidak naik jabatan, atau diturunkan pangkatnya,” papar Syaifudin Zuhri.

Gus Qowim menyambut positif langkah-langkah yang dilakukan oleh instansi terkait. Ia berharap semua ASN di Kabupaten Kediri dapat menjaga disiplin dan menjalankan tugas dengan profesional. “Kita ingin masyarakat merasa puas dengan pelayanan dari aparatur negara. Oleh karena itu, disiplin adalah kunci utama,” tutupnya.

Pos terkait