Kasus peredaran narkoba kembali menggemparkan masyarakat Kediri. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil mengungkap sindikat peredaran sabu seberat 913,66 gram yang nyaris mencapai satu kilogram. Yang mengejutkan, jaringan ini ternyata dikendalikan dari balik jeruji besi oleh salah satu pelaku yang sedang menjalani hukuman.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (22/4/2025), Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindak pada 14 April 2025. Tim polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MIM alias Kacung (23) di kediamannya di Desa Gedangsewu. Dari penangkapan itu, polisi menemukan sabu seberat 913,66 gram.
Penelusuran berlanjut ke KA alias Olip (31) yang ditangkap di tempat kosnya di kawasan Kampung Inggris, Pare. Dari KA, polisi memperoleh informasi mengejutkan bahwa sabu tersebut ternyata dikendalikan oleh suaminya sendiri, AHK alias Amek (31), yang saat ini masih mendekam di tahanan karena kasus narkoba sebelumnya.

“Pasangan suami istri ini diduga bekerja sama. KA berperan sebagai penyimpan dan penyedia tempat, sementara AHK menjadi otak di balik layar, meski tengah menjalani hukuman,” jelas Kapolres.
Sementara itu, MIM diketahui hanya sebagai kurir dan pengedar, dengan imbalan yang sangat minim, Rp250 ribu. Meski kecil, peran ini sangat krusial dalam jaringan distribusi narkoba. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Penyelidikan pun terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dan asal-muasal barang haram tersebut. “Kami masih terus dalami dari mana asal sabu ini dan bagaimana bisa dikendalikan dari dalam tahanan. Penyelidikan belum selesai,” tegas AKBP Bimo.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan narkoba yang terkadang melibatkan orang-orang dekat atau bahkan para tahanan. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran narkoba tidak hanya dilakukan oleh pihak luar, tetapi juga bisa diatur dari dalam penjara.
Polres Kediri akan terus berupaya memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.





