Kota Kediri, yang dikenal sebagai kota pendidikan dan budaya, kini sedang bersiap menghadapi perubahan besar melalui penerbitan tiga aturan baru yang dikabarkan akan segera diundangkan. Raperda tersebut disebut-sebut akan membawa dampak signifikan terhadap tata ruang, keuangan, dan pengelolaan informasi hukum di wilayah ini.
Tiga Aturan yang Membentuk Masa Depan Kota Kediri
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kediri Tahun 2024-2044
Salah satu aturan utama yang menjadi fokus utama adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam rapat paripurna DPRD Kota Kediri, Pj Wali Kota Kediri Zanariah menyampaikan bahwa penataan ruang merupakan instrumen penting bagi Pemda dalam menghadapi tantangan pembangunan, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.
“Penyusunan RTRW ini bertujuan untuk menjadi pedoman, arah, kebijakan, dan strategi dalam penataan ruang kawasan,” ujar Zanariah. Ia menambahkan bahwa setelah persetujuan dari DPRD, Pemkot akan segera mengajukan permohonan persetujuan lintas sektor ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023
Aturan kedua yang telah disahkan adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023. Menurut Zanariah, penyusunan dan pembentukan Raperda ini merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintah Kota Kediri mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja secara profesional dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya. Raperda ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
- Raperda tentang Pengelolaan Informasi Hukum
Selain dua aturan di atas, ada juga rencana penguatan regulasi terkait pengelolaan informasi hukum. Website JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kota Kediri telah dirancang untuk menyebarluaskan informasi hukum yang relevan dengan produk hukum pusat dan daerah. Tujuannya adalah agar masyarakat luas, termasuk instansi pemerintah, swasta, pelajar, dan masyarakat umum lainnya, dapat dengan mudah, cepat, dan akurat dalam mencari informasi hukum.
Dampak yang Diharapkan
Dengan adanya tiga aturan ini, diharapkan Kota Kediri akan memiliki landasan yang lebih kuat dalam pengelolaan sumber daya alam, keuangan, dan informasi hukum. Selain itu, perubahan-perubahan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan stabilitas pembangunan di berbagai sektor.
Pj Wali Kota Kediri Zanariah menegaskan bahwa masukan dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, dan transparan.
