KEDIRInews.com – Sebuah video viral yang menunjukkan seorang suami menganiaya istrinya di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, telah memicu kecaman publik. Peristiwa ini terjadi pada 3 November 2025, dan video tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat pria yang diduga sebagai suami korban memukul dan mendorong istrinya hingga terjatuh. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini memicu respons cepat dari aparat setempat dan komunitas lokal.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala Polsek Ngadiluwih, Ajun Komisaris Iwan Setyo Budi, kepada KEDIRInews.com. Iwan menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut dan akan segera menindaklanjuti jika ditemukan bukti kuat. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga, terutama jika melibatkan anggota keluarga sendiri.”
- Latar Belakang Kasus KDRT di Kecamatan Ngadiluwih
Kejadian KDRT ini terjadi di lingkungan permukiman warga di Desa Rembangkepuh, Kecamatan Ngadiluwih. Pelaku diduga adalah seorang laki-laki berusia sekitar 30-an tahun, sementara korban adalah seorang perempuan berusia sekitar 25 tahun. Video yang beredar menunjukkan adegan kekerasan yang terjadi di depan rumah korban. Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, penganiayaan ini telah menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat setempat.
“Saya melihat video itu dan merasa sangat prihatin. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi juga isu yang sering terjadi di masyarakat kita,” kata salah satu warga, Siti Nurbaya, kepada KEDIRInews.com.
- Peran Masyarakat dalam Menghadapi KDRT
Di tengah maraknya kasus KDRT, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam melaporkan kekerasan dalam rumah tangga. Kepala Polsek Ngadiluwih menegaskan bahwa polisi siap menerima laporan dari korban atau saksi. “Kami membuka pintu lebar-lebar bagi korban KDRT untuk melapor. Tidak ada alasan untuk diam, karena kekerasan dalam rumah tangga harus ditangani secara serius,” ujar Iwan.
Selain itu, komunitas lokal seperti RT dan RW juga memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan awal kepada korban. “Kita bisa jadi tempat aman bagi korban, bahkan sebelum proses hukum berjalan,” tambah Iwan.
- Hukuman yang Mengancam Pelaku KDRT
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), pelaku KDRT dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 15 juta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT, yang menyebutkan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh suami terhadap istri termasuk dalam kategori kekerasan berat.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iwan. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak (LPPA) untuk memastikan korban mendapatkan bantuan psikologis dan medis.
- Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Untuk mencegah terulangnya kasus KDRT, diperlukan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil perlu terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan.
“Kita perlu mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu KDRT. Jangan biarkan kekerasan dalam rumah tangga menjadi hal biasa,” ujar Iwan. Ia menyarankan agar masyarakat mengikuti program-program pencegahan KDRT yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
- Langkah Lanjutan dan Penutup
Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan video kekerasan yang tidak memiliki nilai edukasi dan dapat merugikan korban.
“Mari kita bersama-sama mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Jangan biarkan korban terus menderita tanpa dukungan,” ajak Iwan. Dengan kerja sama antara pihak berwajib, masyarakat, dan lembaga perlindungan, diharapkan kasus KDRT dapat diminimalkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.





