KediriNews.com – Sebuah isu menghebohkan muncul di Kecamatan Kras, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Masyarakat setempat kini dihebohkan dengan adanya informasi tentang investasi ilegal yang menawarkan keuntungan besar, namun justru berpotensi merugikan para calon investor. Menurut laporan terbaru, ada sejumlah individu atau kelompok yang mengajak warga untuk berinvestasi dengan janji imbal hasil fantastis, dengan tenggat waktu pembayaran pada 1 Desember 2025. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang membenarkan tawaran tersebut.
Dalam beberapa bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan kasus investasi ilegal di berbagai wilayah Indonesia. “Dari jumlah tersebut, 2.300 pengaduan berkaitan langsung dengan entitas keuangan ilegal, termasuk 1.899 kasus pinjol ilegal dan 424 investasi ilegal,” ujar Friderica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
Berdasarkan data OJK, hingga kuartal III-2025 kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp142,22 triliun. Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus tertinggi, namun Kecamatan Kras juga tidak luput dari ancaman serupa. “Banyak terkena penipuan aktivitas ilegal. Tentu saja kita bisa melihat Di Pulau Jawa, di Jawa Barat yang nomor 1 tertinggi,” jelasnya.
Bahaya Investasi Bodong

Investasi bodong umumnya menawarkan imbal hasil yang terlalu tinggi dibandingkan risiko yang diberikan. Tidak jarang, pelaku investasi ilegal menggunakan modus penipuan seperti perekrutan agen, promosi melalui media sosial, atau bahkan undangan langsung ke rumah-rumah warga. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan mekanisme investasi sah dan regulasi keuangan.
“Kami menemukan bahwa banyak korban investasi ilegal adalah masyarakat yang ingin meningkatkan pendapatan mereka secara cepat tanpa mempertimbangkan risikonya,” kata salah satu petugas Satgas PASTI. “Mereka mudah tergoda oleh janji-janji yang tidak realistis.”
Langkah Pencegahan dan Edukasi
Untuk menghindari investasi ilegal, OJK dan lembaga terkait terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kampanye nasional “Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal”. Selain itu, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima lebih dari 105 ribu laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal hingga April 2025.
Beberapa cara efektif yang disarankan oleh OJK antara lain:
- Cek legalitas perusahaan: Pastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari OJK.
- Hati-hati dengan imbal hasil tinggi: Jika suatu investasi menawarkan keuntungan yang terlalu tinggi, kemungkinan besar itu adalah penipuan.
- Jangan mudah percaya pada agen atau rekomendasi tak jelas.
- Laporkan jika menemukan indikasi investasi ilegal melalui IASC atau Satgas PASTI.
Tanggapan dari Masyarakat Kecamatan Kras

Di Kecamatan Kras, masyarakat mulai waspada terhadap tawaran investasi ilegal. Beberapa warga mengatakan bahwa mereka pernah mendengar tentang penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar, tetapi tidak ada bukti nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya dengar dari tetangga, ada orang yang menawarkan investasi dengan imbal hasil 20% dalam sebulan. Tapi saya tidak percaya karena itu terlalu tinggi,” ujar Siti, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Kras.
Sementara itu, pihak desa dan kecamatan juga sedang mempersiapkan sosialisasi terkait investasi ilegal. “Kami akan mengadakan pertemuan rutin dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang bahaya investasi bodong,” kata Kepala Desa Kras.
Kesimpulan
Investasi ilegal tetap menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang belum begitu familiar dengan regulasi keuangan. Di Kecamatan Kras, isu investasi bodong yang menawarkan keuntungan besar pada 1 Desember 2025 harus diwaspadai. Masyarakat perlu lebih waspada, mengedukasi diri, dan melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan.
InvestasiBodong #KecamatanKras #OJK #PenipuanKeuangan #AntiScam
Artikel ini didasarkan pada laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan data dari Satgas PASTI serta berita dari POSKOTA.CO.ID.





