KediriNews.com – Pada 5 Juli 2025, warga di Kecamatan Wates menggelar aksi demo menentang keberadaan kandang ayam yang dianggap berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Aksi ini dilakukan karena lokasi kandang ayam berada sangat dekat dengan pemukiman warga, sehingga menimbulkan bau tak sedap dan gangguan kesehatan.
“BAU KOTORAN TERNAK! Kandang Ayam Dekat Pemukiman Didemo di Kecamatan Wates pada 5 Juli 2025!” begitu judul yang ramai dibicarakan di media sosial. Massa yang terdiri dari warga setempat, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok lingkungan menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti masalah ini.
“Kami sudah lama merasakan bau kotoran ayam yang sangat menyengat. Bahkan saat hujan, bau itu semakin parah dan menyebar ke seluruh pemukiman,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan bahwa kondisi ini memicu rasa tidak nyaman dan khawatir akan risiko kesehatan jangka panjang.
- Pembangunan Kandang Ayam Tanpa Izin
Dalam aksi tersebut, warga menilai bahwa kandang ayam tersebut didirikan tanpa memenuhi aturan izin usaha dan standar kesehatan lingkungan. Mereka menuntut agar pihak terkait segera mengevaluasi keberadaan kandang tersebut.
“Kami ingin tahu apakah kandang ini memiliki surat izin usaha? Jika tidak, maka harus segera ditutup,” ujar koordinator aksi, Suryadi. Ia juga menyebut bahwa keberadaan kandang ayam tersebut melanggar ketentuan jarak minimal dari pemukiman warga.
- Dampak Negatif terhadap Lingkungan dan Kesehatan
Selain bau yang mengganggu, warga juga khawatir akan adanya penyebaran penyakit akibat limbah kandang ayam. Terutama saat musim hujan, air limbah bisa mengalir ke saluran air dan mencemari lingkungan sekitar.
“Jarak antara kandang ayam dan rumah warga hanya sekitar 50 meter. Ini sangat berisiko,” tambah Suryadi. Ia juga mengingatkan bahwa dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/3/2013, kandang ternak harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman warga.
- Tuntutan Penanganan oleh Pemerintah Daerah
Massa menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Salah satunya adalah relokasi kandang ayam ke area yang lebih jauh dari pemukiman. Warga juga meminta agar pihak pengelola kandang memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat.
“Kami harap pemerintah bisa membantu kami. Jangan biarkan warga terus menderita akibat bau dan limbah kandang ayam,” ujar Suryadi.
- Respons Pemilik Kandang Ayam
Saat dikonfirmasi, pemilik kandang ayam, Budi, mengaku bahwa kandang tersebut memang berada di dekat pemukiman. Namun, ia menolak untuk menjelaskan apakah kandang ini memiliki izin usaha atau tidak.
“Saya sedang sibuk, nanti saya jawab via telepon,” kata Budi singkat. Ia juga menyatakan bahwa kapasitas kandang ayam mencapai 5.000 ekor ayam petelur.
- Langkah Tindak Lanjut oleh Pemerintah
Wakil Bupati Kecamatan Wates, Andi Rizal, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap kandang ayam tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan keberadaan kandang ayam sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan memanggil pemilik kandang dan mengecek apakah ada dokumen izin usaha. Jika tidak, maka kami akan mengambil langkah tegas,” ujar Andi Rizal.

Hashtag:





