IMAGE: Inspektorat Kota Kediri Temukan Indikasi Minor Administratif dan Minta Perbaikan LPJ
Inspektorat Kota Kediri Temukan Indikasi Minor Administratif dan Minta Perbaikan LPJ
Kota Kediri, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian setelah Inspektorat Kota Kediri menemukan indikasi minor administratif dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan oleh bendahara satuan kerja. Penemuan ini langsung direspons dengan permintaan perbaikan terhadap LPJ tersebut, sebagai bagian dari upaya memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut informasi yang diperoleh, LPJ Bendahara adalah laporan yang dibuat oleh bendahara penerimaan atau pengeluaran atas uang atau surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
Dalam proses rekonsiliasi data LPJ, Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera) memiliki wewenang untuk memverifikasi data LPJ. Proses ini dilakukan melalui aplikasi SAKTI Satker, di mana satuan kerja wajib mengupload ADK LPJ yang dihasilkan dari aplikasi SAS ke aplikasi SPRINT setiap awal bulan. Batas waktu upload adalah 10 hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 jatuh pada hari libur. Selain itu, satuan kerja juga harus menyampaikan hardcopy LPJ Bendahara ke KPPN Kuala Tungka sebelum batas waktu yang ditentukan.
Jika tidak memenuhi tenggat waktu, maka akan dikenakan peringatan dengan batas waktu 5 hari sejak dikeluarkan Surat Teguran Penyampaian LPJ. Dalam proses rekonsiliasi di aplikasi SAKTI, beberapa hal yang diperiksa antara lain membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran, membandingkan saldo awal dalam LPJ dengan saldo akhir bulan sebelumnya, serta menguji kebenaran nilai uang di rekening bank dengan rekening koran bendahara.
Selain itu, penelitian kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ juga dilakukan, serta membandingkan data rekening bendahara dengan data rekening yang telah diterbitkan persetujuan di SPRINT.
Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi UAKPA, yaitu penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP, SPM-TUP, SPM-GUP, dan SPM-LS ke bendahara.
Dalam konteks ini, Inspektorat Kota Kediri menemukan indikasi minor administratif dalam LPJ yang disampaikan. Meskipun tidak ada indikasi penyimpangan besar, inspektorat memandang penting untuk segera meminta perbaikan agar LPJ dapat disampaikan sesuai standar yang ditetapkan.
Perlu diketahui, LPJ merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, penyusunan LPJ yang baik dan benar sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Selain itu, dalam laporan LKPJ tahun anggaran 2025 yang disampaikan oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, terdapat capaian yang cukup positif dalam berbagai indikator kinerja utama. Capaian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Namun, meski capaian kinerja secara umum baik, tindakan proaktif dari Inspektorat Kota Kediri terhadap indikasi minor administratif menunjukkan komitmen untuk menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini juga menjadi contoh penting bagi seluruh satuan kerja dalam memperhatikan aspek administratif dan keuangan dalam penyusunan laporan.
Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Inspektorat Kota Kediri tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki LPJ yang ditemukan indikasi minor, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyimpangan di masa depan. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan yang cepat, diharapkan pengelolaan keuangan daerah bisa lebih efisien dan akuntabel.