Gandeng Tokoh Agama, Kejari Kota Kediri Sosialisasikan Dampak Buruk Korupsi Bagi Daerah

0

Kota Kediri – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang mengusung tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi di wilayah ini. Kali ini, Kejari Kota Kediri menggandeng tokoh agama untuk menyosialisasikan dampak buruk korupsi bagi daerah, guna membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pemerintahan.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Selasa, (11/11/2025), di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi pengisi Mal Pelayanan Publik (MPP) serta pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri. Narasumber utama dari kegiatan ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Dr. Raden Roro Theresia Tri Widorini, serta Kanit Pidkor Polres Kediri Kota.

Dalam paparannya, Theresia menyampaikan bahwa korupsi bukan hanya sekadar tindakan ilegal, tetapi juga merusak fondasi pembangunan daerah secara keseluruhan. Ia menjelaskan berbagai bentuk korupsi yang sering terjadi, seperti penyalahgunaan wewenang, manipulasi anggaran, hingga pemalsuan dokumen administrasi. “Korupsi tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Theresia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, khususnya tokoh agama, dalam membangun budaya anti-korupsi. “Tokoh agama memiliki peran besar dalam membentuk karakter bangsa. Dengan dukungan mereka, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan adil,” tambahnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh agama, termasuk perwakilan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Kediri, Asyhari Eko Prayitno. Ia menyambut baik langkah Kejari Kota Kediri dalam melibatkan tokoh agama dalam upaya pemberantasan korupsi. “LDII siap menjadi mitra dalam memperkuat sinergi antara lembaga keagamaan dan penegak hukum. Kami percaya bahwa pendekatan berbasis nilai-nilai agama sangat efektif dalam mengajak masyarakat untuk menjauhi tindakan koruptif,” ujar Asyhari.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang landasan hukum tindak pidana korupsi, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan oleh para pelayan publik. Materi yang disampaikan mencakup aspek teknis hukum, risiko hukum, dan konsekuensi dari tindakan korupsi.

Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, menegaskan bahwa sinergi antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik. “Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap pola pikir dan pola kerja anti korupsi benar-benar tertanam dalam diri seluruh pelayan publik. Dengan integritas yang kuat, kita bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik,” jelasnya.

Pada akhir acara, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai isu terkait korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi tidak hanya sekadar penyampaian materi, tetapi juga menjadi ajang dialog antara pihak-pihak terkait dalam upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

Dengan keterlibatan tokoh agama dan penguatan kerja sama lintas sektor, Kejari Kota Kediri menunjukkan komitmennya untuk terus bergerak dalam memerangi korupsi. Harapan besar diarahkan agar kegiatan ini menjadi awal dari perubahan positif dalam masyarakat, dimana setiap individu sadar akan tanggung jawabnya dalam menjaga integritas dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *