KediriNews.com – Pada 3 Desember 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar di Kecamatan Kota. Tindakan ini dilakukan setelah sebelumnya ratusan bangunan liar di perumahan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, dibongkar. Dalam penggusuran tersebut, pihak Satpol PP mengklaim bahwa mereka mematuhi aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang ada di Kota Bekasi. Masih ada 320 bangunan yang menanti untuk kita bongkar,” kata Nurdin Manurung, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota Bekasi, seperti dikutip dari sumber lokal.
Proses Penertiban dan Peraturan Hukum
Penggusuran dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Rekomtek ini menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melaksanakan tindakan bongkar paksa terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan tata ruang dan bangunan.
Dalam hal ini, Nurdin menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan dinas terkait untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kalau sudah diberikan rekomtek artinya kajian yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Citata,” ujarnya.
Daftar Lokasi yang Terkena Penggusuran
Bangunan-bangunan yang akan dibongkar tersebar di beberapa lokasi, antara lain:
- Kelurahan Kayuringin
- Kelurahan Bekasijaya
- Kecamatan Pondokmelati
Setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda, namun semuanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan tata ruang. Dalam beberapa kasus, bangunan liar juga dianggap mengganggu fasilitas umum, seperti saluran air dan jalan umum.
Perspektif Warga dan Isu Hukum
Meski pihak Satpol PP mengklaim bahwa tindakan mereka legal dan didasarkan pada rekomtek, banyak warga yang merasa tidak diberi kesempatan untuk berkonsultasi atau menyelesaikan masalah secara damai. Sejumlah warga mengatakan bahwa mereka tidak mendapatkan pemberitahuan resmi sebelum penggusuran dilakukan.
“Kami merasa dirampok hari itu. Semua barang kami dikeluarkan tanpa surat izin dan tanpa ada surat perintah,” ujar salah satu warga yang pernah mengalami penggusuran serupa di Bandung, seperti yang dilaporkan oleh Liputan6.com.
Upaya Mediasi dan Solusi Alternatif
Di sisi lain, Pemkot Bekasi dan Satpol PP tetap membuka ruang untuk mediasi dengan warga. Dalam beberapa kasus, warga yang bersedia pindah diberikan kompensasi berupa uang sewa atau fasilitas tempat tinggal sementara. Namun, bagi warga yang menolak, upaya penertiban tetap dilakukan sesuai aturan hukum.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan bahwa tanah di RW 11 Tamansari merupakan milik Pemkot Bandung, meskipun belum memiliki sertifikat hak milik. “Itu memang belum ya karena masih proses. Kita masih menunggu salah satu persyaratan akhir ini adalah penguasaan fisik,” katanya.
Kesimpulan
Penggusuran bangunan liar di Kecamatan Kota pada 3 Desember 2025 mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kepentingan publik. Namun, penting bagi pihak terkait untuk terus meningkatkan komunikasi dengan warga agar tindakan yang dilakukan tidak menimbulkan konflik atau ketidakpuasan masyarakat.
Selain itu, solusi alternatif seperti relokasi dan kompensasi harus terus dipertimbangkan agar tidak ada warga yang merasa dirugikan dalam proses penertiban.
