Bengkel Variasi di Kecamatan Ngadiluwih Didatangi Polisi Saat RAZIA KNALPOT BRONG TAHUN BARU!

KediriNews.com – Pada 15 Desember 2025, polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri melakukan razia mendadak terhadap bengkel-bengkel variasi di Kecamatan Ngadiluwih. Razia ini dilakukan dalam rangka memperingati Tahun Baru 2026 dengan fokus pada penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketenangan masyarakat dan melanggar aturan lalu lintas.

“Kami melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terkait penggunaan knalpot brong. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri, AKBP Budi Santoso, kepada KediriNews.com.

Dalam operasi tersebut, petugas menyambangi sejumlah bengkel yang dikenal sering menangani modifikasi kendaraan roda dua, khususnya knalpot. Mereka memberikan imbauan kepada pemilik bengkel agar tidak melayani permintaan pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar. “Kami juga memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan ini,” tambahnya.

Tujuan Razia Knalpot Brong

Razia knalpot brong dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Knalpot brong, yang biasanya digunakan untuk membuat suara mesin lebih keras, dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun masyarakat sekitar. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur tingkat kebisingan kendaraan.

Menurut peraturan tersebut, motor dengan kapasitas mesin 80-175 cc diperbolehkan memiliki tingkat kebisingan maksimal 80 dB, sedangkan motor di atas 175 cc boleh sampai 83 dB. Knalpot brong sering kali melebihi batas ini, sehingga bisa menjadi ancaman bagi kesehatan pendengaran dan ketenangan lingkungan.

Sanksi Bagi Pelanggar

Bagi pelaku yang tertangkap menggunakan knalpot brong, pihak kepolisian siap memberikan sanksi berupa denda atau kurungan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1), penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

Selain itu, jika dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 2003 tentang KUHP, pelaku bisa dikenakan pasal 265 yang berkaitan dengan gangguan kebisingan. Sanksi yang diberikan bisa mencapai denda hingga Rp 10 juta.

Upaya Preventif dan Edukasi

Kasat Lantas Polres Kediri menekankan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya preventif dan edukasi sebelum melakukan razia. Salah satunya adalah sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik bengkel tentang bahaya serta konsekuensi dari penggunaan knalpot brong.

“Kami juga bekerja sama dengan komunitas pecinta motor untuk membangun kesadaran bersama,” kata AKBP Budi Santoso. Ia menambahkan bahwa edukasi akan terus dilakukan secara berkala agar masyarakat lebih memahami pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Keamanan

Selain tindakan dari pihak kepolisian, peran masyarakat juga sangat penting dalam mencegah penggunaan knalpot brong. Dengan saling mengingatkan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan, masyarakat bisa turut serta dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dan tidak memperbolehkan penggunaan knalpot brong,” tutup AKBP Budi Santoso.

Petugas polisi melakukan razia knalpot brong di bengkel variasi

Tanda larangan penggunaan knalpot brong di area publik

KnalpotBrong #RaziaTahunBaru #LaluLintasAman #Ngadiluwih #PolisiKediri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *