KediriNews.com – Polisi Kediri Sita Ratusan Liter Ciu Siap Edar Jelang Tahun Baru 17 Desember 2025

Kediri, Jawa Timur – Menjelang perayaan Tahun Baru 17 Desember 2025, polisi di Kabupaten Kediri kembali mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal yang siap diedarkan. Penggerebekan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota, yang berhasil menyita sebanyak 140 jerigen miras jenis ciu dengan total volume sekitar 7.000 liter.

Penggerebekan ini berlangsung di Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Saat penggerebekan, polisi menemukan 140 jerigen miras jenis ciu yang disimpan dalam salah satu kamar rumah yang tertutup oleh almari. Sayangnya, pemilik gudang sudah kabur tanpa diketahui keberadaannya.

“Totalnya ada 140 jerigen miras jenis ciu. Untuk yang bersangkutan belum kita temukan,” kata AKP Ipung Harianto, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, saat ditemui di lokasi penggerebekan.

Menurut informasi yang dihimpun, penggerebekan ini bermula dari pengembangan kasus peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan. Pelaku mengaku memperoleh miras dari wilayah Kecamatan Wates.

Petugas polisi memeriksa jerigen ciu yang disita

Kepala Dusun Winong, Legiono, mengungkapkan bahwa ia kaget mengetahui rumah tersebut dipakai untuk menyimpan miras. Ia mengatakan bahwa rumah itu disewa oleh seseorang untuk usaha pijat. “Yang saya tahu rumah ini milik bu Dewi yang tinggal di Surabaya. Tetapi pemilik sudah meninggal dunia. Kemudian diurus oleh keponakannya asal Kalen, Wates. Lalu, dikontrak selama satu tahun untuk usaha pijat. Jadi, saya tidak tahu kalau kemudian dipakai untuk penyimpanan minuman keras,” jelas Legiono.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti miras kurang lebih 7.000 liter itu diamankan ke Markas Polres Kediri Kota. Selain itu, seorang pria yang diduga sebagai pekerja juga turut diamankan.

Jerigen ciu yang disita polisi

Polisi Kediri terus meningkatkan operasi penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal, khususnya menjelang momen penting seperti Tahun Baru. Hal ini dilakukan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Operasi serupa juga dilakukan oleh polisi di beberapa daerah lain, seperti Banyumas dan Cirebon, yang juga melakukan penggerebekan dan pemusnahan miras ilegal menjelang Natal dan Tahun Baru. Dengan langkah-langkah ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencegah adanya gangguan kamtibmas akibat peredaran miras ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *