KediriNews.com – Puluhan warga bantaran Sungai Brantas di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan aksi demonstrasi pada 10 Juli 2025 untuk menolak praktik tambang pasir ilegal yang terus merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas penambangan yang dinilai tidak berizin dan merusak ekosistem sungai.
Demonstrasi yang digelar di depan kantor kecamatan tersebut diikuti oleh ratusan warga, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi lingkungan. Mereka meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan praktik tambang pasir ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun. “Kami tidak bisa lagi diam melihat sungai kami rusak dan lingkungan kami terancam,” ujar salah satu peserta demonstrasi, Suryadi, kepada awak media.
- Dampak Lingkungan dari Tambang Pasir Ilegal
Tambang pasir ilegal yang dilakukan di bantaran Sungai Brantas memiliki dampak serius terhadap ekosistem air dan tanah. Penggunaan mesin sedot pasir tanpa izin menyebabkan erosi parah, mengganggu aliran air, dan meningkatkan risiko banjir. Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, area bantaran sungai yang terkena dampak tambang ilegal mencapai lebih dari 30 hektar.
Selain itu, pengambilan pasir secara berlebihan juga mengancam habitat ikan dan makhluk hidup lainnya di sungai. Warga setempat mengeluhkan bahwa jumlah ikan di sungai semakin berkurang, sehingga mengganggu mata pencaharian mereka sebagai nelayan.
- Tindakan Tegas dari Pemerintah Daerah
Wakil Bupati Kediri, Dr. Sriyono, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait tambang pasir ilegal. “Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menertibkan aktivitas ilegal ini. Kami tidak akan membiarkan lingkungan dan kepentingan masyarakat terus terganggu,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi terkait UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini menegaskan bahwa setiap usaha penambangan harus memiliki izin resmi. Pelanggar akan dikenai sanksi hukum berat, termasuk denda hingga Rp100 miliar dan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
- Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan kegiatan tambang ilegal yang ditemukan di sekitar lingkungan mereka. Kepala Desa Mojo, Sutrisno, mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan segera memberitahu aparat jika mengetahui adanya tambang pasir ilegal. “Jika kita diam, maka kerugian akan semakin besar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita,” katanya.
- Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pelaku tambang pasir ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pelanggaran terhadap UU Perlindungan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) juga bisa mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan tim khusus untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim ini akan bekerja sama dengan Polres Kediri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan operasi penertiban.
- Pengawasan dan Pengawasan Lanjutan
Untuk memastikan keberlanjutan penertiban, pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan di sepanjang bantaran Sungai Brantas. Beberapa titik lokasi tambang ilegal akan dipasang CCTV dan patroli rutin dilakukan oleh petugas gabungan. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menjadi mitra dalam pengawasan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, warga dan pemerintah daerah sepakat untuk terus memantau perkembangan kasus tambang ilegal. Aksi demo pada 10 Juli 2025 menjadi momen penting dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk melindungi lingkungan dan mempertahankan hak-hak mereka atas sumber daya alam.
TambangIlegal #SungaiBrantas #DemoWarga #LingkunganHidup #KediriNews






