Sisi gelap Bripka Agus, pembunuh mahasiswi UMM, riwayat pelanggaran hingga terancam hukuman mati

Ringkasan Berita:

  • Kasus tewasnya mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa membuka tabir sisi gelap Bripka Agus Sulaiman.
  • Tersangka pembunuhan berencana itu ternyata memiliki rekam jejak panjang pelanggaran disiplin, pembangkangan pimpinan, hingga kini terancam hukuman mati dan sanksi PTDH dari Polri.

 

POSBELITUNG–Kasus kematian tragis mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa alias FAN (21), bukan hanya mengungkap praktik kejahatan brutal, tetapi juga membuka tabir gelap rekam jejak pelaku utama, Bripka Agus Sulaiman.

Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa tersangka bukan sosok tanpa catatan, melainkan anggota Polri yang sejak lama bermasalah secara disiplin dan etik.

Jasad Faradila ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di dasar sungai kering di kawasan Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025).

Posisi tubuh korban telentang dengan lutut kaki tertekuk, sementara pakaian korban masih lengkap.

Lokasi penemuan berada di sungai dengan kedalaman sekitar lima meter yang saat itu tidak dialiri air.

Temuan tersebut langsung menggemparkan warga sekitar.

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani yang hendak menuju ladang jagungnya.

Bukannya panen, saksi justru dikejutkan oleh tubuh perempuan tak bernyawa yang tergeletak di dasar sungai.

Dari dokumentasi kepolisian, korban masih mengenakan helm half face berwarna merah muda, jaket hitam, serta celana panjang.

Pada bagian pusar korban terdapat tindik.

Posisi tubuh menunjukkan adanya kejanggalan, dengan bagian kaki menempel pada beton dinding sungai sementara kepala condong ke tengah aliran sungai.

Hasil autopsi mengungkap adanya sejumlah lebam dan memar di tubuh korban, terutama di bagian leher.

Luka-luka tersebut mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia. Polisi menduga kuat korban meninggal akibat cekikan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa lebam di leher korban mengarah pada dugaan pembunuhan.

“Informasi awal ada lebam dugaan dicekik. Untuk lokasi pasti pembunuhannya masih kami dalami,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Bripka Agus Sulaiman, kakak ipar korban, sebagai tersangka utama. 

Tak sendirian, ia diduga berkomplot dengan seorang pria bernama Suyitno, teman lamanya sejak kecil.

Keduanya diduga bersama-sama menghabisi nyawa Faradila dan membuang jasad korban ke sungai kering tersebut.

Bripka Agus ditangkap hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.

Sementara Suyitno sempat melarikan diri selama tiga hari sebelum akhirnya diringkus polisi pada Kamis (18/12/2025) malam.

Motif Kejahatan

Motif kejahatan ini terbilang keji. Polisi mengungkap bahwa Bripka Agus dilatarbelakangi rasa sakit hati sekaligus keinginan menguasai harta korban.

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan jejak pengambilan uang korban sebesar Rp10 juta oleh tersangka.

“Sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Kami menemukan beberapa jejak bahwa yang bersangkutan telah mengambil harta korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur juga mengonfirmasi hal serupa.

Menurutnya, motif tersebut masih terus didalami untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh. “Keterangan sementara menyebut sakit hati dan ingin memiliki barang milik korban,” katanya.

Keterangan keluarga korban semakin memperkuat dugaan tersebut.

Paman korban, Agus Airlangga, menuturkan bahwa Bripka Agus diduga telah lama berupaya menguasai harta keluarga besar korban.

Ia menyebut perilaku tidak menyenangkan kerap dialami anggota keluarga sejak Bripka Agus menikah dengan Husna, kakak kedua korban, empat tahun lalu.

“Ada rentetan kejadian yang membuat kami keluarga memahami cara-cara oknum ini masuk ke keluarga kami, dengan dugaan ingin menguasai harta keluarga,” ujar Agus Airlangga.

Catatan Hitam Karir Bripka Agus

Namun, kasus pembunuhan ini bukan satu-satunya catatan hitam dalam perjalanan karier Bripka Agus di kepolisian.

Jauh sebelum tragedi ini terjadi, ia telah memiliki riwayat pelanggaran disiplin dan kode etik selama berdinas di Polres Probolinggo.

Syamsudin, salah satu pihak yang mengetahui rekam jejak tersebut, mengungkap bahwa Bripka Agus pernah menjalani sidang kode etik karena pelanggaran SOP.

Ia terlibat dalam penangkapan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor Polres Tabanan, Bali, meskipun tidak memiliki kewenangan.

“Saya pernah melakukan protes besar terkait keterlibatan Bripka Agus Sulaiman dalam penangkapan DPO curanmor Polres Tabanan Bali yang tidak sesuai SOP. Akibatnya, pelaku tewas ditembak dan Bripka Agus dijatuhi sanksi kode etik,” ungkap Syamsudin.

Tak hanya itu, Bripka Agus juga pernah dimutasi dari Polsek Tiris ke Polsek Krucil akibat insiden pembangkangan terhadap pimpinan.

Peristiwa tersebut terjadi saat pembagian bantuan tunai pemerintah di Desa Tulpari, Kecamatan Tiris.

Kala itu, Bripka Agus ditegur karena dinilai tidak netral sebagai anggota Polri, mengingat istrinya sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Teguran tersebut berujung cekcok, bahkan Bripka Agus disebut sempat menantang atasannya.

Riwayat pembangkangan dan pelanggaran ini dinilai sebagai catatan penting dalam mengungkap karakter dan pola perilaku tersangka.

Syamsudin menegaskan bahwa latar belakang tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi penyidik.

“Kami berharap penyidik melihat kasus ini secara utuh, tidak berdiri sendiri, tetapi juga memperhatikan rekam jejak pelanggaran yang bersangkutan,” tegasnya.

Dalam perkara pidana, Bripka Agus kini dijerat pasal berat. Penyidik Polda Jawa Timur menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

“Iya, kami kenakan pasal perencanaan. Sesuai perintah Pak Kapolda, anggota akan ditindak tegas,” ujar Kombes Pol Widi Atmoko.

Penyidik menyimpulkan adanya unsur perencanaan dari rangkaian perbuatan tersangka, mulai dari pembunuhan hingga pembuangan jasad korban di lokasi terpencil.

Tak hanya ancaman pidana, Bripka Agus juga menghadapi sanksi etik terberat dalam kariernya sebagai anggota Polri.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan bahwa tersangka terancam Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Ini sudah proses pemeriksaan kode etik yang termasuk pelanggaran berat dan ancamannya PTDH,” kata Nanang.

Kapolda bahkan menyatakan siap menandatangani keputusan pemecatan secara langsung apabila berkas perkara etik telah rampung.

Ia juga memerintahkan jajarannya untuk membuka hasil penyelidikan internal ke publik sebagai bentuk transparansi.

“Saya ingin menunjukkan bahwa Polda Jatim profesional dan tidak menutupi kesalahan anggotanya,” tegas Nanang.

Kasus ini menjadi pukulan keras bagi institusi Polri sekaligus meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Faradila Amalia Najwa, seorang mahasiswi muda dengan masa depan cerah, harus meregang nyawa secara tragis di tangan orang yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.

Kini, publik menanti proses hukum yang adil dan transparan.

Perkara ini bukan hanya soal kejahatan individual, tetapi juga ujian bagi penegakan hukum dan integritas institusi negara dalam menindak anggotanya sendiri tanpa pandang bulu.

Terancam Hukuman Mati

Nasib kelam mengancam Bripka Agus Saleman alias Bripka AS, anggota Polres Probolinggo, tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga adik iparnya, FAM. 

Bripka Agus terancam kehilangan pekerjaannya sebagai anggota Polri dan divonis berat hingga hukuman mati. 

Hal ini beralasan setelah penyidik Polda Jatim menjeratnya dengan pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP). 

Penyidik melihat Bripka AS bersama dengan temannya, Suyitno merencanakan pembunuhan terhadap mahasiswi UMM tersebut. 

“Iya, kami kenakan (Pasal) Perencanaan. Sesuai dengan (perintah) Pak Kapolda, akan tindak tegas anggota,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, dikutip Kamis (1/1/2026).

Pasal pembunuhan berencana ini ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Widi mengatakan, Bripka Agus melakukan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP) daerah Probolinggo.

“Pembunuhannya di daerah Probolinggo,” ucapnya.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka membuang jasad korban di aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Temuan tersebut memperkuat adanya dugaan pembunuhan berencana.

(TribunJatim.com/Surya.co.id/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *