Sengketa Warisan Berdarah: Adik Bacok Kakak di Kecamatan Kayen Kidul pada 8 Desember 2025

KEDIRINews.com – Sebuah kejadian tragis terjadi di Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada 8 Desember 2025. Kejadian ini melibatkan sengketa warisan yang berujung pada tindakan kekerasan, dengan adik nekat membacok kakak kandungnya. Peristiwa tersebut memicu gelombang kekecewaan dan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat.

“Kami tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi dalam satu keluarga,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya. “Ini bukan hanya soal warisan, tapi juga perasaan saling tidak percaya dan emosi yang tidak terkendali.”

Peristiwa ini terjadi saat kedua pihak sedang berada di rumah ibu mereka. Perselisihan yang awalnya bersifat verbal langsung memanas hingga mengarah pada penggunaan senjata tajam. Menurut informasi yang dihimpun, adik yang diperkirakan berusia sekitar 21 tahun mengambil celurit dan langsung menyerang kakaknya, yang berusia sekitar 32 tahun. Korban mengalami luka bacok di bagian tubuh, termasuk punggung dan tangan.

Latar Belakang Sengketa Warisan

Menurut sumber dari pihak keluarga, sengketa ini bermula dari pembagian harta warisan yang tidak merata. Meskipun sudah ada kesepakatan antara kedua pihak, perselisihan terus berlanjut karena adanya ketidakpuasan terhadap proses distribusi aset. Hal ini membuat hubungan antara adik dan kakak semakin tegang, bahkan hingga berujung pada konflik fisik.

“Mereka selama ini sering bertengkar, meski tinggal serumah,” kata Maman Sulaeman, tetangga korban. “Kadang suara argumen terdengar jelas dari luar rumah.”

Pihak keluarga mengaku telah mencoba menyelesaikan masalah secara damai, tetapi upaya itu gagal. Akhirnya, emosi yang terpendam akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan.

Penanganan oleh Pihak Berwajib

Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku diamankan oleh aparat kepolisian setempat. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit yang digunakan dalam pembacokan.

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan. “Motif dan kronologi masih kami selidiki. Kami sedang memeriksa pelaku dan saksi-saksi,” katanya.

Dampak Sosial dan Psikologis

Kejadian ini tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban dan pelaku, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga dan lingkungan sekitar. Warga setempat merasa prihatin karena kejadian ini menunjukkan betapa rentannya hubungan keluarga akibat sengketa harta warisan.

“Ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk lebih bijak dalam menangani masalah warisan,” tambah Maman. “Jangan sampai emosi menguasai pikiran.”

Langkah Pencegahan dan Edukasi

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pihak berwenang dan organisasi masyarakat diharapkan lebih aktif dalam memberikan edukasi tentang pentingnya komunikasi efektif dan penyelesaian konflik secara damai. Selain itu, pentingnya adanya regulasi atau aturan yang jelas dalam pembagian warisan agar tidak memicu perselisihan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta untuk lebih proaktif dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan keluarga.

Kesimpulan

Sengketa warisan yang berujung pada pembunuhan adalah sebuah tragedi yang tidak hanya merugikan korban dan pelaku, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat. Dari kejadian ini, kita diingatkan akan pentingnya menjaga harmoni dalam keluarga dan menjalani proses hukum dengan cara yang benar dan transparan.

Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan serta pendidikan sosial harus terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

SengketaWarisan #BacokKakakAdik #KayenKidul #HartaWarisan #KonflikKeluarga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *