KediriNews.com – Dalam peristiwa yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Kediri, sebuah aktivitas sabung ayam besar-besaran digerebek oleh aparat kepolisian di hutan dekat Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, pada Minggu (7/12/2025). Peristiwa ini menunjukkan kembali maraknya praktik perjudian ilegal yang terus berlangsung meski telah diatur dalam hukum.
Dari hasil investigasi awak media, ditemukan bahwa lokasi perjudian tersebut dioperasikan oleh dua individu dengan inisial GMN dan SPR. SPR diketahui merupakan oknum anggota TNI yang masih aktif, sementara GMN diduga sebagai bandar utama. “Sebenarnya warga sekitar juga gerah melihat lingkungan kami dipakai perjudian sabung ayam. Kita hanya warga biasa mau lapor juga takut,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kegiatan judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi hukuman dan denda yang diatur dalam ketentuan hukum pidana Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian di Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000 bagi pelaku yang menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi tanpa izin.
Penyelidikan Awal dan Tindakan Polisi

Tim penyidik dari Polres Kediri langsung melakukan penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita beberapa ayam jago yang akan digunakan dalam pertandingan, serta alat-alat lain yang mendukung kegiatan sabung ayam.
“Kami sedang memeriksa lebih lanjut terkait siapa-siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ini. Kami juga akan memanggil para saksi dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Plosoklaten, AKP Rizal Prasetyo, saat diwawancarai.
Tuntutan Masyarakat

Warga sekitar menuntut adanya tindakan secara tegas dari APH setempat, khususnya Polres Kediri untuk menutup lokasi perjudian di Desa Sumberagung. “Peran APH setempat dipertanyakan, kenapa sampai dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat juga mengecam keberadaan oknum aparatur penegak hukum yang diduga menjadi pendukung kegiatan tersebut. “Jika benar ada oknum APH yang terlibat, maka mereka harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Masalah perjudian ilegal seperti sabung ayam tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi juga menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum di seluruh Indonesia. Meskipun sudah ada regulasi yang jelas, implementasinya sering kali terhambat oleh faktor-faktor seperti korupsi, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya koordinasi antar lembaga.
Dalam konteks ini, peran masyarakat sangat penting. “Kami harap masyarakat bisa lebih aktif melaporkan kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini, karena tanpa dukungan masyarakat, sulit bagi aparat untuk bertindak,” kata AKP Rizal Prasetyo.
Kesimpulan
Peristiwa penggerebekan sabung ayam di hutan Kecamatan Plosoklaten menunjukkan betapa kompleksnya masalah perjudian ilegal di Indonesia. Meski telah diatur dalam hukum, praktik ini terus berkembang karena adanya indikasi keterlibatan oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar kegiatan ilegal ini bisa dihentikan secara efektif.





