Polisi Sita Petasan Berdaya Ledak Tinggi di Kecamatan Kota, Razia Dilakukan pada 14 Desember 2025!

KediriNews.com – Polisi di Kecamatan Kota melakukan razia terhadap penjual kembang api yang dianggap berbahaya dan tidak memiliki izin. Razia ini dilakukan pada 14 Desember 2025, dengan fokus pada penyitaan petasan berdaya ledak tinggi yang ditemukan di sejumlah lokasi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita ratusan butir petasan siap edar serta bahan baku pembuatannya.

“Kami melaksanakan operasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Petasan yang disita memiliki daya ledak yang sangat tinggi dan dapat membahayakan keselamatan,” ujar Kapolres setempat dalam pernyataannya. “Kami memastikan bahwa semua barang yang disita akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.”

Operasi yang dilakukan oleh tim polisi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal penjualan kembang api. Selain itu, razia juga dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan yang bisa terjadi akibat penggunaan kembang api yang tidak aman.

Berikut beberapa hasil dari operasi tersebut:

  1. Penyitaan Petasan: Sebanyak 492 butir petasan siap edar disita. Jenis-jenis petasan yang diamankan antara lain:
  2. 128 butir petasan renteng panjang satu meter diameter dua sentimeter
  3. 350 butir petasan renteng panjang tiga meter merek Leo
  4. 14 butir petasan perwulon atau seperdelapan dengan diameter satu sentimeter

  5. Bahan Baku Pembuatan Petasan: Selain petasan, polisi juga menyita bahan-bahan yang digunakan untuk membuatnya. Antara lain:

  6. Satu kilogram semen putih
  7. Satu karung kertas potongan lebar 5 sentimeter dan panjang 30 sentimeter
  8. 245 bahan klontong pembuat petasan

  9. Pemilik Tempat Diamankan: Pemilik toko atau tempat produksi petasan yang ditemukan dalam operasi ini langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut. Mereka diduga melanggar aturan hukum terkait penjualan dan produksi kembang api tanpa izin.

Polisi menunjukkan barang bukti petasan yang disita

Kapolres menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi keselamatan masyarakat. “Petasan yang tidak memiliki izin dan berdaya ledak tinggi sangat berbahaya. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah-langkah seperti ini,” tambahnya.

Selain itu, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan kembang api secara sembarangan. “Jangan main-main dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan. Ini bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pesan Kapolres.

Razia ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan penyebaran kembang api ilegal. Di beberapa daerah, seperti Banda Aceh, Palembang, Tangerang, dan Bogor, pemerintah telah melarang penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun. Tujuannya adalah untuk mencegah kerumunan dan gangguan keamanan.

Masyarakat di Kecamatan Kota yang mengikuti imbauan polisi

Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, polisi juga terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan. Dengan demikian, masyarakat dapat merayakan momen spesial seperti tahun baru dengan cara yang lebih baik dan lebih aman.

Hashtag Terkait:

PenyitaanPetasan #RaziaKembangApi #KeamananMasyarakat #PolisiTanggap #KecamatanKota

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *