KediriNews.com – Kasus penipuan jual beli mobil kembali muncul, kali ini menimpa seorang korban di Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri. Pada 1 Desember 2025, korban mengaku mentransfer uang tanda jadi (DP) senilai ratusan juta rupiah ke pihak pelaku, namun mobil yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Kejadian ini memicu kecurigaan dan laporan resmi ke pihak berwajib.
“Saya transfer uang DP sebesar Rp90 juta ke rekening pelaku, tapi mobilnya tidak pernah datang,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menjelaskan bahwa mobil yang dijanjikan adalah kendaraan box freezer untuk usaha. Namun setelah melakukan pembayaran, ia malah diberi alasan-alasan yang tidak jelas dari pelaku.
Dari informasi yang didapat, pelaku dugaan penipuan ini merupakan seseorang dengan latar belakang sebagai mantan karyawan finance atau perusahaan leasing. Modus yang digunakan sangat mirip dengan kasus-kasus sebelumnya, yaitu menawarkan mobil dengan harga murah melalui media sosial, kemudian meminta uang DP terlebih dahulu. Setelah uang masuk, mobil yang dijanjikan tidak pernah diberikan, dan pelaku menghilang.
“Modus seperti ini sering kali dilakukan oleh orang-orang yang memiliki akses ke data kendaraan atau BPKB. Mereka menggunakan janji-janji manis untuk menarik korban,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam sebuah wawancara sebelumnya.
- Modus Penipuan yang Sama
- Pelaku menawarkan mobil melalui media sosial.
- Korban ditipu dengan janji harga murah dan proses cepat.
- Uang DP dibayarkan ke rekening pelaku.
- Mobil yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
-
Pelaku menghilang setelah uang masuk.
-
Korban Berpotensi Bertambah
- Dalam beberapa bulan terakhir, kasus serupa telah terjadi di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
- Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku lain.
-
Korban lain diminta untuk melaporkan pengalaman mereka agar bisa diproses hukum.
-
Langkah Hukum yang Diambil
- Korban yang terkena dampak langsung telah melaporkan ke polisi.
- Pelaku dugaan penipuan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
- Barang bukti seperti bukti transfer dan dokumen-dokumen terkait sudah dikumpulkan.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjual atau membeli kendaraan. Terutama jika ada yang menawarkan mobil dengan harga terlalu murah atau proses yang terlalu cepat. “Jangan mudah percaya pada janji-janji yang terlalu bagus untuk dipercaya,” pesan Kapolres.
Selain itu, para korban diminta untuk tidak ragu-ragu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. “Kami siap membantu korban dan menindaklanjuti laporan mereka secara cepat dan transparan,” tambahnya.
Kasus penipuan jual beli mobil di Kecamatan Mojoroto menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi. Selain itu, ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang merugikan banyak pihak.
#PenipuanMobil #KorbanDPZonk #Mojoroto2025 #HatiHatiTransaksi #KepolisianMojokerto
