KediriNews.com – Sebuah kasus penipuan investasi yang menimpa ratusan warga di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, kembali menghebohkan masyarakat. Dalam peristiwa yang terjadi pada 9 Desember 2025, sejumlah besar penduduk setempat mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat modus penipuan berkedok investasi lele. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi.
Dalam laporan yang diterima oleh media lokal, para pelaku menggunakan nama-nama resmi dan dokumen palsu untuk memperdaya korban. Salah satu saksi mata, Andi (nama samaran), mengungkapkan bahwa awalnya ia tertarik dengan tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. “Saya ditawari modal investasi lele dengan bunga yang sangat menarik. Saya percaya karena ada bukti surat dan tanda tangan dari orang-orang yang tampak profesional,” ujarnya.
Namun, setelah beberapa bulan, Andi menyadari bahwa tidak ada pembayaran yang dilakukan. Ia pun mencoba menghubungi pihak yang menawarkan investasi tersebut, tetapi tidak dapat dihubungi. Hal serupa dialami oleh ratusan warga lainnya yang juga mengalami kerugian besar.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini melibatkan dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka diduga melakukan tindakan kredit fiktif yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini terkait dengan pengajuan pinjaman menggunakan nama orang lain, yang kemudian digunakan untuk investasi ilegal.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN Kantor Unit Kras Tahun 2023 sampai dengan 2024,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi.
Beberapa langkah telah diambil oleh pihak berwajib untuk menangani kasus ini. Dua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri. Selain itu, pihak kepolisian dan kejaksaan juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui adanya pelaku lain yang terlibat dalam skema ini.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberi peringatan tentang maraknya penipuan keuangan digital. Hingga November 2025, OJK telah memblokir 2.617 entitas keuangan ilegal, termasuk 2.263 pinjaman daring (pindar) ilegal dan 354 tawaran investasi ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari tindakan penipuan yang semakin marak.
“Saat ini, banyak masyarakat yang masih mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.
Selain itu, OJK juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pindar ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini dilakukan untuk membatasi aksi penipuan yang dilakukan secara online.
Berdasarkan data yang dirilis oleh OJK, sepanjang periode Januari-November 2025, tercatat 61.341 nomor telepon yang dilaporkan korban sepanjang November 2024 hingga November 2025. Dari jumlah tersebut, 117.301 rekening telah diblokir, dan nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp8,2 triliun.
Dengan situasi seperti ini, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang tidak jelas asal-usulnya. Penting bagi masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum melakukan investasi atau pinjaman, terutama jika tawaran tersebut datang dari pihak yang tidak dikenal.
Ke depan, pihak OJK akan terus meningkatkan kapasitas Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan kasus penipuan. Selain itu, pihak berwajib juga akan terus menggencarkan operasi pencegahan dan penindakan terhadap pelaku penipuan keuangan.
Kasus penipuan investasi lele di Kecamatan Kras menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas finansial. Dengan kesadaran yang tinggi dan informasi yang tepat, masyarakat dapat melindungi diri dari tindakan penipuan yang merugikan.





