Pendidikan Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar UGM yang Diteror lewat Telpon

– Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mendapatkan teror lewat sambungan telpon.

Melalui akun Instagram pribadinya, Zainal Arifin Mochtar mengaku menerima telepon dari orang tak dikenal yang menyampaikan ancaman.

Seseorang yang tak dikenal tersebut mengaku dari Polresta Yogyakarta dan meminta dia menghadap serta membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Jika dia tidak menuruti perintah tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penangkapan.

Baru aja masuk telepon ini. Ngaku dari Polresta Jogjakarta, meminta segera menghadap dan membawa ktp, jika tidak akan segera melakukan penangkapan. Suaranya diberat-beratkan supaya kelihatan punya otoritas. Dalam beberapa hari ini sy dah dihubungi tindakan sejenis dah dua kali. Saya hanya ketawa dan matiin hape lalu lanjut ngetik,” tulis pria yang akrab disapa Uceng dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu (3/1/2026).

Pendidikan Zainal Arifin Mochtar

Seperti apa sosok Zainal Arifin Mochtar dan latar belakang pendidikannya?

Selain menjadi Guru Besar UGM dan masih aktif mengajar, dia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dikutip dari laman law.ugm.ac.id, Sabtu (3/1/2026) Zainal Arifin Mochtar menempuh studi S1 Ilmu Hukum di UGM dan lulus pada tahun 2003 silam.

Kemudian dia melanjutkan pendidikan jenjang S2 Ilmu Hukum di Universitas Northwestern, Chicago, USA. Dia menyelesaikan studi S2 meraih gelar Master of Law pada tahun 2006.

Tak hanya berhenti kuliah jenjang S2, Zainal Arifin Mochtar melanjutkan pendidikan jenjang S3 Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Dia menyelesaikan studi S3 di UGM pada tahun 2012.

Dia juga menyelesaikan program kursus Summer School Administrative Law, Universitas Gadjah Mada-Maastricht University, Belanda pada tahun 2006, serta Summer School American Legal System, di Georgetown Law School, Washington, Amerika Serikat.

Zainal Arifin Mochtar merupakan dosen Hukum Tata Negara dari UGM. Mengawali karier akademisi pada tahun 2014 di Fakultas Hukum UGM.

Dikutip dari laman komwasjak.kemenkeu.go.id, Zainal Arifin Mochar aktif di berbagai kegiatan Antikorupsi, di antaranya Anggota Tim Task Force Penyusunan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2007; Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT), Fakultas Hukum UGM pada tahun 2008 sampai dengan 2017.

Dia juga merupakan anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Pada tahun 2022, ditunjuk sebagai Anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2023, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Periode 2023 sampai dengan 2026.

Zainal Arifin Mochtar masih aktif mengajar. Beberapa mata kuliah yang diampu Zainal Arifin Mochtar seperti Hubungan Legislatif dan eksekutif, Hukum Tata Negara dan Lanjutan, Ilmu Negara, Pengantar Hukum Indonesia, Hukum Perundang-Undangan, Teori Hukum dan Teori dan Hukum Konstitusi.

Buku dan penelitian Zainal Arifin Mochar

Zainal juga aktif melakukan penelitian dan menulis beberapa buku. Berikut penelitian dan buku yang ditulis Zainal Arifin Mochar dalam kurun waktu 2006 hingga 2018.

  1. Buku (2006): The Dusk of Human Rights (The threat of Privatization for Economic and Social Rights in Indonesia)
  2. Buku (2007) (Editor), Suara Untuk Eksistensi Negara Kepulauan : Catatan Atas RUU Kementrian Negara
  3. Buku (2008): Koordinator Penulis, “Panduan KKN Tematik Pemantauan Peradilan”
  4. Tesis (2013): “Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK Dalam Pemberantasan Korupsi” Kerjasama Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan PUKAT Korupsi FH UGM
  5. Penelitian (2013): “Peluang Pengaturan Norma Illicit Enrichment Dalam Hukum Indonesia.” Kerjasama antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan PUKAT Korupsi FH UGM
  6. Penelitian (2013): “Pemidanaan Korporasi atas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” kerjasama Pusat Kajian Anti (PUKAT) Korupsi FH UGM, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
  7. Penelitian (2014): “Etika Penyelenggaraan Negara: Penyusunan Naskah Akademik”, diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
  8. Penelitian (2014): Reformulasi Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I (K1) dan Kategori 2 (K2) Pasca Berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara di Provinsi DIY
  9. Penelitian (2016): Garis-Garis Besar Haluan Negara dalam Sistem Presidensial di Indonesia
  10. Buku (2016): Lembaga Negara Independen
  11. Penelitian (2017): Pertanggungjawaban Hukum Partai Politik Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
  12. Buku (2018): Menegakkan Konstitusi Melawan Korupsi
  13. Buku (2018): Parlemen Dua Kamar: Analisis Perbandingan Menuju Sistem Bikameral Efektif
  14. Buku (2018): Serpihan Pemikiran Hukum
  15. Buku (2018): Menjerat Korupsi Partai Politik
  16. Buku (2018): Korupsi dan UNCAC serta Sistem Hukum Administrasi Negara.

Demikian pendidikan Zainal Arifin Mochtar, guru besar UGM yang mendapatkan teror lewat telpon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *