KediriNews.com – Pencurian kayu jati kembali terjadi di wilayah hutan Kecamatan Mojo, Jawa Timur. Pada hari Sabtu, 7 Desember 2025, petugas Polisi Kehutanan (Polhut) berhasil menangkap truk yang mencurigakan dan mengamankan barang bukti berupa kayu jati glondongan. Aksi pencurian ini dilakukan oleh sejumlah pelaku yang diduga melakukan illegal logging dengan modus yang cukup rapi.
“Petugas kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di dalam hutan. Setelah melakukan patroli, kami menemukan truk yang sedang membawa kayu jati tanpa dokumen resmi,” ujar Komandan Regu Polhut Mobile KPH Madiun, Hadi Sudarmono, seperti dikutip dari SuaraMalang.id.
Penangkapan Truk di Hutan Kecamatan Mojo
Pada pukul 14.30 WIB, petugas Polhut melihat truk Mitsubishi Colt Diesel yang terparkir di dekat area hutan. Saat diperiksa, truk tersebut ternyata membawa sembilan batang kayu jati glondongan. Kayu-kayu tersebut ditemukan dalam kondisi belum dipotong dan masih memiliki kulit kayu.
“Kami langsung mengamankan truk dan kayu tersebut sebagai barang bukti. Pelaku sempat melarikan diri, namun petugas telah melakukan pengejaran dan berhasil mengetahui identitas sopirnya,” tambah Hadi.
Modus Pembalakan Liar yang Terstruktur
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan kendaraan yang tidak memiliki plat nomor untuk menghindari kecurigaan. Selain itu, mereka juga membagi tugas secara terstruktur, yaitu:
- Pengawas: Bertugas mengawasi lokasi hutan dan memberi sinyal jika ada ancaman dari petugas.
- Penebang: Melakukan penebangan pohon jati di kawasan hutan.
- Pengangkut: Mengangkut kayu hasil penebangan menggunakan truk dan kendaraan lainnya.
Modus ini menunjukkan bahwa aksi pembalakan liar tidak dilakukan secara spontan, melainkan direncanakan dengan matang. Hal ini membuat perburuan terhadap pelaku menjadi lebih sulit.
Dampak Lingkungan dan Ekonomi
Aksi illegal logging tidak hanya merugikan pihak Perhutani, tetapi juga berdampak negatif terhadap ekosistem hutan. Kayu jati merupakan salah satu jenis pohon langka yang memiliki nilai ekologis tinggi. Penebangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang permanen, seperti erosi tanah dan hilangnya habitat satwa liar.
Selain itu, kerugian ekonomi juga sangat besar. Dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Batang beberapa waktu lalu, kerugian mencapai Rp23 juta akibat penebangan ilegal dua pohon jati. Di Kecamatan Mojo, jumlah kerugian diperkirakan sama atau bahkan lebih besar.
Tindakan Kepolisian dan Upaya Penegakan Hukum
Polhut dan polisi setempat terus meningkatkan pengawasan di kawasan hutan. Mereka melakukan patroli rutin dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan. Selain itu, pihak berwenang juga mengimbau warga untuk segera melaporkan kejadian illegal logging kepada aparat terkait.
“Kami sangat berharap masyarakat bisa aktif dalam menjaga kelestarian hutan. Dengan adanya laporan dari masyarakat, kami bisa bertindak lebih cepat dan efektif,” kata Hadi.
Kesimpulan
Pencurian kayu jati di hutan Kecamatan Mojo menjadi contoh nyata bahwa illegal logging masih marak terjadi di Indonesia. Meskipun pihak berwenang telah melakukan berbagai upaya untuk mencegahnya, aksi pembalakan liar tetap saja terjadi. Ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga hutan serta perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku illegal logging.
#PencurianKayuJati #IllegalLogging #HutanMojo #Polhut #KeamananHutan







