KediriNews.com – Pada tanggal 3 Desember 2025, masyarakat Kecamatan Mojo mengalami gangguan layanan internet yang cukup parah. Hal ini disebabkan oleh tindakan pencurian baterai menara BTS (Base Transceiver Station) yang terjadi di sejumlah titik di wilayah tersebut. Dampaknya, jaringan seluler menjadi sangat lambat atau bahkan tidak berfungsi sama sekali, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dan bisnis.
Menurut laporan dari pihak kepolisian setempat, insiden ini terjadi akibat aksi kriminal yang dilakukan oleh sekelompok pelaku. “Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Dugaan sementara adalah adanya tindakan pencurian baterai BTS yang menyebabkan gangguan jaringan,” ujar Kepala Polsek Mojo, AKP Suryadi, kepada KediriNews.com.
- Lokasi Kejadian dan Dampak
- Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pencurian baterai BTS terjadi di beberapa lokasi strategis di Kecamatan Mojo. Titik-titik tersebut antara lain di dekat area permukiman dan pusat bisnis.
-
Akibat dari tindakan ini, banyak pengguna layanan seluler mengeluhkan kecepatan internet yang sangat lambat. Beberapa perusahaan dan instansi juga mengalami gangguan operasional karena ketergantungan pada jaringan internet.
-
Modus Pelaku dan Tindakan Penyelidikan
- Pelaku diduga menggunakan metode yang cukup canggih untuk melakukan pencurian. Mereka memanfaatkan alat-alat khusus seperti obeng dan alat pemotong untuk membuka kotak baterai BTS.
-
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku juga memperhatikan sistem keamanan BTS dengan cara menutupi alarm menggunakan magnet dan lakban hitam agar tidak terdeteksi oleh sistem monitoring.
-
Kemungkinan Terlibatnya Komplotan
- Meski belum ada konfirmasi resmi, dugaan kuat muncul bahwa pelaku tidak bekerja sendirian. Ada kemungkinan mereka tergabung dalam komplotan yang sudah terlatih dalam tindakan pencurian baterai BTS.
-
Hal ini mirip dengan kasus-kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Mojokerto dan Klaten, di mana pelaku juga menggunakan modus serupa dan mengambil baterai dari beberapa titik berbeda.
-
Respons dari Pihak Operator Jaringan
-
PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), salah satu operator jaringan utama di Indonesia, telah memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. “Kami sedang memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat tindakan pencurian. Kami berharap masyarakat bersabar hingga layanan kembali normal,” ujar perwakilan perusahaan tersebut.
-
Langkah Hukum yang Dilakukan
- Pihak kepolisian telah menetapkan pasal-pasal terkait pencurian dengan pemberatan sebagai dasar penuntutan terhadap pelaku. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ayat 1 ke 4 (e) dan 5 (e) digunakan sebagai dasar hukum dalam kasus ini.
- “Kami akan menindak tegas para pelaku dan memastikan bahwa kejahatan semacam ini tidak terulang kembali,” tambah AKP Suryadi.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak operator jaringan untuk meningkatkan keamanan infrastruktur telekomunikasi. Dengan semakin maraknya tindakan kriminal terhadap fasilitas publik, diperlukan kolaborasi antara pihak kepolisian, operator jaringan, dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Hashtag Terkait:





