, PALEMBANG– Viral oknum mahasiswa senior kedokteran Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), diduga melakukan pemerasan dan perundungan terhadap OA mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Korban dipaksa untuk membayar tagihan hiburan malam (dugem) hingga membayar fasilitas olahraga padel yang dibutuhkan para senior.
Kasus dugaan perundungan yang menimpa OA tersebut memicu reaksi keras dari pemerintah pusat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengeluarkan surat penghentian sementara untuk program ilmu mata yang berlangsung di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang.
Langkah penghentian sementara PPDS program ilmu mata tersebut diambil sebagai sanksi tegas guna memberikan ruang bagi pihak berwenang untuk mengusut tuntas para pelaku yang melakukan perundungan terhadap OA.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena mengungkap sisi gelap pendidikan kedokteran spesialis yang diduga masih diwarnai tradisi senioritas yang kebablasan.
Peristiwa perundungan yang dialami OA ini mencuat ke publik setelah pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp menyebar luas sejak awal Januari 2026.
Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @medicstory.id, dugaan perundungan yang menimpa OA diduga kuat dilakukan oleh sejumlah oknum seniornya sendiri selama masa pendidikan residensi.
Antar Jemput Anak Senior
Daftar dugaan perundungan yang dialami OA tergolong sangat berat dan tidak berkaitan dengan aktivitas akademik.
Korban dilaporkan diminta untuk membiayai uang semesteran senior, membayar tagihan hiburan malam atau dugem, hingga biaya sewa lapangan olahraga padel.
Beban finansial yang ditanggung korban tidak berhenti di situ. OA juga dikabarkan diminta membiayai acara perpisahan senior, mendanai penelitian ilmiah para senior, bahkan hingga urusan domestik seperti antar jemput anak senior.
Tekanan yang bertubi-tubi ini berdampak fatal pada kondisi psikologis korban.
Akibat kejadian tersebut, OA dikabarkan mengalami depresi berat hingga akhirnya nekat melakukan tindakan bunuh diri.
Kejadian memilukan yang menimpa OA kemudian membuat pihak Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) bergerak cepat.
Berdasarkan hasil sidang etik, pihak rektorat menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 2 dan penundaan wisuda kepada para pelaku perundungan yang terbukti terlibat.
Kepala Kantor Humas dan Protokoler Unsri, Nurly Meilinda, membenarkan adanya sanksi tegas tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi atas tragedi ini.
“Yang terlibat sudah diberikan Surat Peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” kata Nurly dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Temuan Investigasi
Nurly menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan dengan melibatkan residen FK Unsri serta teman angkatan baik senior maupun junior, pihaknya mengeklaim tidak ditemukan adanya kasus perundungan fisik secara langsung.
Namun, pihak kampus mengakui adanya praktik penarikan biaya yang sangat membebani mahasiswa di luar biaya UKT resmi.
“Yang ada cuma eksploitasi finansial atau penarikan biaya. Jadi informasinya adalah mereka seangkatan itu mengumpulkan dana untuk keperluan mereka selama residensi, sehingga muncul kata pemerasan,” jelasnya.
Menanggapi tragedi ini, FK Unsri bersama RSUP Mohammad Hoesin Palembang kini mengambil langkah preventif dan sistemik.
Salah satunya adalah mewajibkan penandatanganan Pakta Integritas Anti-Perundungan bagi seluruh mahasiswa baru dan residen senior.
Pakta tersebut memuat klausul sanksi berat berupa pemberhentian atau Drop Out (DO) jika terbukti melakukan kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial.
“Kemudian membentuk Badan Anti-Perundungan tingkat Fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat, melakukan audit finansial berkala oleh SPI secara mendadak guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar UKT, mengatur ulang jadwal jaga yang sesuai dengan standar keselamatan pasien dan kesehatan mental mahasiswa serta menghilangkan tradisi yang bersifat non-akademik bagi seluruh mahasiswa,” jelas Nurly merinci langkah-langkah perbaikan institusi.
Sementara itu, Rektor Unsri Prof Taufiq Marwa menjelaskan bahwa praktik yang terjadi selama ini sebenarnya merupakan mekanisme informal yang dijalankan sebagai bentuk kesepakatan internal di lingkungan residen.
Namun, mekanisme tersebut ternyata disalahgunakan dan menjadi celah terjadinya pemerasan.
“Meski tidak dimaksudkan sebagai bentuk perundungan, praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan serta rasa tidak nyaman bagi sebagian peserta didik,” ujarnya.
Taufiq menegaskan bahwa pihak fakultas telah memutuskan untuk menertibkan dan menghentikan seluruh praktik informal tersebut secara institusional.
Hal ini dilakukan agar budaya tersebut tidak lagi berkembang dan bertentangan dengan prinsip profesionalisme serta tata kelola pendidikan kedokteran yang sehat di Indonesia.
“Sebagai tindak lanjut, Dekan FK Unsri telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak – pihak yang terbukti terlibat dalam perundungan,” katanya lagi. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Terungkap Modus Perundungan PPDS Unsri: Senior Minta Dibayari Uang Semester, Dugem dan Padel





