Mucikari Bawah Umur Ditangkap di Kosan Kecamatan Kota pada 30 September 2025

KediriNews.com – Polisi di Kota Malang berhasil menangkap seorang mucikari yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online, termasuk menjual perempuan di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada 30 September 2025, setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah kosan di wilayah kecamatan kota.

Menurut informasi dari Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, operasi penggerebekan ini dilakukan bersamaan dengan Operasi Gabungan yang bertujuan untuk menegakkan Perda Provinsi Jawa Timur No.1/2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. “Penggerebekan dilakukan karena ada laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos yang menyewakan kamar dengan sistem short time,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos, serta satu pasangan lain yang dapat menunjukkan bukti pernikahan siri. Selain itu, satu orang mucikari pria yang merupakan warga Kota Malang juga turut diamankan.

“Seorang mucikari mengaku bahwa salah satu perempuan yang ditawarkannya kepada para pelanggan adalah calon istrinya sendiri. Ini yang membuat kami cukup terkejut,” kata Heru. Ia menambahkan bahwa mucikari tersebut juga mengatur dan mencarikan pelanggan untuk tiga perempuan yang diamankan. Salah satunya adalah perempuan yang disebut sebagai calon istrinya.

  1. Penangkapan Mucikari Online
  2. Operasi dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang.
  3. Dilakukan bersamaan dengan Operasi Gabungan.
  4. Ditemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos.
  5. Satu orang mucikari pria diamankan.
  6. Mucikari mengaku menawarkan calon istrinya kepada pelanggan.

  7. Aktivitas Prostitusi Online

  8. Para perempuan mengaku kerap melayani hingga 11 pelanggan dalam sehari.
  9. Salah satu perempuan mengaku telah melayani tujuh tamu di hari yang sama.
  10. Mucikari mengatur semua proses mulai dari mencarikan tamu hingga mengatur jadwal.

  11. Sanksi yang Dikenakan

  12. Ketiga perempuan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
  13. Jika tertangkap lagi, akan langsung dikirim ke selter milik Dinas Sosial di Kediri.
  14. Mucikari terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Heru menegaskan bahwa kasus ini merupakan kali pertama mereka terjaring operasi Satpol PP Kota Malang. Saat ini, ketiganya dikenakan sanksi Tipiring. “Kalau nanti tertangkap lagi, tidak ada toleransi. Akan langsung kami kirim ke selter milik Dinas Sosial di Kediri,” ucapnya.

Penangkapan Mucikari Bawah Umur di Kosan

Selain itu, berdasarkan pengakuan para perempuan, mereka mengaku kerap melayani hingga 11 pelanggan dalam sehari. Saat diamankan, salah satu dari mereka mengaku telah melayani tujuh tamu di hari yang sama. Hal ini menunjukkan betapa maraknya praktik prostitusi online di kawasan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan bahwa pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula dari laporan masyarakat melalui aplikasi Hallo Kapolresta. “Dimana dari hasil penyelidikan dan penyidikan kelima orang tersebut terbukti menjadi mucikari atau perantara melalui aplikasi MiChat dengan upah yang diberikan sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000,” tambahnya.

Mucikari Online di Kosan

Leonardo menambahkan bahwa kelima pelaku kemudian diamankan ke Polresta Gorontalo Kota. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Untuk kelima pelaku itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik prostitusi online semakin merajalela, bahkan melibatkan anak di bawah umur. Oleh karena itu, pihak berwajib terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.

Hashtag: #ProstitusiOnline #MucikariBawahUmur #PenangkapanKotaMalang #PerdaganganOrang #TindakPidanaRingan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *