Maling Kotak Makam! Uang Peziarah Dicuri di Kecamatan Semen pada 9 Desember 2025
KediriNews.com – Kejadian maling kotak makam yang menimpa warga di Kecamatan Semen, Jawa Timur, kembali menggemparkan masyarakat. Pada tanggal 9 Desember 2025, seorang pelaku nekat mencuri uang dari kotak infaq di pemakaman umum, yang biasanya digunakan oleh peziarah untuk memberi sumbangan. Peristiwa ini terjadi di lokasi yang dianggap sebagai tempat suci, sehingga tindakan tersebut dinilai sangat tidak pantas dan melanggar nilai-nilai moral.
“Kami menemukan kotak infaq kosong setelah berziarah ke makam keluarga. Tidak hanya itu, ada tanda-tanda penggalian di sekitar makam,” kata Siti Maryam, salah satu warga yang menjadi korban. Ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini membuatnya merasa sedih dan marah, karena uang tersebut berasal dari para peziarah yang ingin berkontribusi dalam pembangunan dan perawatan pemakaman.
Menurut laporan dari Polsek Jenar, kejadian ini terjadi pada malam hari, saat wilayah pemakaman sedang sepi. Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp72.300 dari kotak infaq yang ditempatkan di dekat pintu masuk makam. Aksi ini dilakukan dengan menggunakan alat bantu seperti kunci ban untuk membuka kotak tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya secara diam-diam dan tanpa diketahui oleh siapa pun. Namun, berkat adanya kamera CCTV dan kepedulian warga, kami berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat,” jelas AKP Widarto, Kapolsek Jenar.
Penangkapan Pelaku dan Penyelidikan
Setelah mendapatkan informasi dari kamera CCTV, warga setempat langsung bertindak cepat. Riyanto (39), warga setempat, dan Eka Saputra (25) segera menuju lokasi kejadian. Mereka melihat seorang pria keluar dari kompleks pemakaman dengan membawa sesuatu. Saat diteriaki “maling!”, pelaku panik dan kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat berpelat AA 3585 JG.
Warga yang mendengar teriakan segera membantu mengepung akses keluar desa hingga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Dusun Bago. Pelaku diketahui bernama Wibbi (30), warga Plumbungan, Kecamatan Karangmalang. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil curian sebesar Rp72.300, sebuah kunci ban yang digunakan mencongkel kotak infaq, serta satu unit motor Honda Beat.
Dalam pemeriksaan, Wibbi mengaku nekat mencuri karena ingin mendapatkan uang dengan cara mudah. Namun upaya itu justru membawa dirinya ke proses hukum. Ia kini dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jenar.

Motif dan Konsekuensi Hukum
Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang mendesak. Namun, aksi ini justru berujung pada penangkapan dan ancaman hukuman. Menurut Kapolsek Jenar, tindakan ini sangat memprihatinkan karena mencuri di tempat suci seperti makam, apalagi mengambil uang infaq untuk kepentingan sosial.
“Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Widarto. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini.
Langkah Pencegahan dan Kesadaran Masyarakat
Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan. Para peziarah dan pengelola pemakaman harus lebih waspada terhadap tindakan-tindakan ilegal yang bisa saja terjadi.
“Kami berharap masyarakat tetap waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” kata Siti Maryam. Ia juga menyarankan agar pengelola pemakaman memperkuat sistem keamanan, seperti pemasangan kamera CCTV dan penjagaan yang lebih ketat.

Kesimpulan dan Harapan
Aksi pencurian uang peziarah di Kecamatan Semen pada 9 Desember 2025 merupakan peristiwa yang sangat mengganggu. Meskipun pelaku telah ditangkap, kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan, terutama di tempat-tempat suci seperti makam.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sistem keamanan, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Selain itu, pihak berwajib juga perlu terus memantau dan menindak tegas tindakan ilegal yang dapat merusak nilai-nilai moral dan kepercayaan masyarakat.