Maling Dana Desa! Brankas di Kecamatan Tarokan Dibobol pada 7 Desember 2025

KediriNews.com – Kejadian maling dana desa kembali menggemparkan masyarakat, kali ini terjadi di Kecamatan Tarokan. Pada 7 Desember 2025, sebuah brankas yang menyimpan dana desa dibobol oleh pelaku tak dikenal. Insiden ini memicu kekhawatiran akan pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan rentan disalahgunakan.

“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Polsek Tarokan, Ibu Siti Aminah, kepada awak media. “Dari hasil pemeriksaan sementara, dana yang hilang mencapai ratusan juta rupiah.”

Pihak kepolisian telah menurunkan tim untuk mengecek lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti. Menurut laporan saksi mata, aksi pencurian dilakukan secara cepat dan tiba-tiba. Pelaku diketahui menggunakan alat bantu seperti obeng dan kunci pas untuk membuka brankas.

  1. Pelaku Diduga Berinisial AH
  2. Pelaku diduga memiliki nama lengkap Ahmad Hidayat (AH), seorang mantan kepala cabang bank swasta di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
  3. Sebelumnya, AH pernah ditangkap atas kasus pencurian dana desa Tapandullu sebesar Rp 388 juta dari mobil korban.
  4. Penangkapan tersebut terjadi setelah 4 bulan kasus dilaporkan dan berhasil diungkap oleh polisi berkat rekaman CCTV dan identifikasi gerak jalan pelaku.

  5. Penyebab Motif Pencurian

  6. Menurut informasi yang dihimpun, AH terlilit utang dan beban ekonomi yang sangat berat.
  7. Hal ini membuatnya nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  8. Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada aliran dana curian yang tersisa atau digunakan untuk keperluan pribadi.

  9. Tindakan yang Diambil Oleh Pihak Berwajib

  10. Setelah penangkapan, AH langsung ditahan di Mapolda Sulbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  11. Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  12. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima adalah 7 tahun penjara.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 8 rekaman CCTV
– 1 unit mobil yang digunakan pelaku
– 3 unit handphone
– 1 gantungan mobil
– Buku catatan

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi, penyidik juga menggandeng Biddokkes Polda Sulbar dalam pengungkapan kasus ini. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi ciri-ciri fisik pelaku melalui sketsa wajah dari rekaman CCTV.

Kepolisian Menyita Barang Bukti Kasus Maling Dana Desa

Kemendesa PDT Minta Pengawasan Lebih Ketat
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan dana desa. Dalam kunjungannya ke Bareskrim Polri, ia menyampaikan data dari PPATK yang menunjukkan adanya oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.

“Kami berharap data ini segera ditindaklanjuti karena ini kewenangan APH,” ujarnya. “Kades diharapkan bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.”

Menteri Desa PDT Mengunjungi Bareskrim Polri

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Untuk mencegah kejadian serupa, beberapa langkah penting perlu dilakukan:
1. Peningkatan Pengawasan
– Pemerintah daerah harus lebih aktif dalam memantau penggunaan dana desa.
– Melibatkan lembaga independen seperti auditor atau LSM untuk memastikan transparansi.
2. Edukasi Kepala Desa
– Memberikan pelatihan dan edukasi tentang pengelolaan dana desa.
– Memastikan bahwa para kepala desa memahami aturan dan tanggung jawab mereka.
3. Sanksi Tegas
– Jika ada indikasi penyalahgunaan dana desa, sanksi tegas harus diberikan.
– Tidak hanya berupa hukuman pidana, tetapi juga pencabutan jabatan atau status sebagai kepala desa.

Komentar dari Warga
Warga Kecamatan Tarokan merasa khawatir dengan insiden ini. Mereka berharap pihak berwenang segera mengungkap pelaku dan memberikan keadilan.

“Kami harap pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku dan mengembalikan uang yang hilang,” kata salah satu warga, Andi.

Kesimpulan
Insiden maling dana desa di Kecamatan Tarokan menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

MalingDanaDesa #KecamatanTarokan #PencurianDanaDesa #KemendesaPDT #PengawasanDanaDesa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *