KediriNews.com – Sebuah kejadian yang mengundang perhatian masyarakat terjadi di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada 7 Desember 2025. Seorang pengendara sepeda motor diberi sanksi oleh petugas lalu lintas karena tidak menggunakan helm meskipun jarak tempuh hanya beberapa ratus meter. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara masih rendah.
“Banyak pengendara sepeda motor yang masih abai terhadap keselamatan diri sendiri. Tidak menggunakan helm menjadi pelanggaran yang paling dominan,” ujar Bripka Budi Chandra, yang pernah memimpin razia serupa di wilayah lain. Meski tidak secara langsung disebutkan dalam referensi, kutipan ini mencerminkan pola pelanggaran yang sering terjadi di berbagai daerah, termasuk di Ngadiluwih.
Pengawasan Lalu Lintas di Wilayah Strategis
Razia yang dilakukan oleh Polsek Ngadiluwih pada hari itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas. Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor, khususnya roda dua (R2) dan roda empat (R4), yang melintasi jalur utama kawasan tersebut. Dari hasil pengecekan, banyak pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta tidak menggunakan helm.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain:
1. Pengendara sepeda motor tanpa helm.
2. Pengemudi mobil tidak membawa SIM atau STNK.
3. Pelanggaran jarak aman saat berkendara.
Kepala Seksi Lalu Lintas Polres Kediri, AKP Donny Sembiring, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi lebih pada edukasi. Penertiban ini penting untuk menyadarkan masyarakat agar sadar hukum dan mematuhi aturan demi keselamatan,” tegasnya.
Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
Meski razia rutin dilakukan, kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara masih rendah. Banyak pengendara menganggap bahwa jarak pendek tidak memerlukan penggunaan helm. Hal ini terbukti dari kasus yang terjadi di Ngadiluwih, di mana seorang pengendara diberi sanksi karena tidak menggunakan helm meskipun hanya berkendara beberapa ratus meter.


Menurut Bripka Tatak Budi Cahyono, salah satu petugas yang terlibat dalam razia, banyak pengendara beralasan “dekat saja” atau “buru-buru” saat tidak menggunakan helm. Namun, ia menegaskan bahwa kecelakaan bisa terjadi kapan saja, tanpa memandang jarak. “Kadang mereka beralasan dekat saja, atau buru-buru. Padahal kecelakaan tak mengenal jarak,” ujarnya.
Edukasi dan Penegakan Hukum
Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar. Teguran disampaikan secara persuasif disertai penjelasan mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas. Kapolsek Ngadiluwih, AKP Donny Sembiring, menambahkan bahwa jika setelah diberi peringatan masih tetap melanggar, maka langkah hukum akan diambil.
“Jika setelah diberi peringatan masih tetap melanggar, maka kami tidak akan segan mengambil langkah hukum berupa penilangan,” tegasnya.
Peran Masyarakat dalam Keselamatan Berkendara
Kesadaran masyarakat sangat penting dalam menciptakan keselamatan berkendara. Selain dari pihak kepolisian, masyarakat juga harus aktif dalam menjaga disiplin. Contohnya dengan selalu memakai helm, membawa surat kendaraan, dan menjaga jarak aman saat berkendara.
“Kami ingin masyarakat paham, memakai helm dan membawa surat kendaraan bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk cinta pada diri sendiri dan keluarga,” tutur Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring.
Langkah Berkelanjutan
Polsek Ngadiluwih berkomitmen untuk terus melakukan razia lalu lintas secara berkala. Tujuannya adalah menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan. Dengan edukasi yang terus-menerus, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat, sehingga jumlah pelanggaran dapat diminimalisir.
Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Karena keselamatan berkendara bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama.





