KediriNews.com – Kasus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja kembali mencuat di wilayah Mojokerto, khususnya di Kecamatan Mojoroto. Pada 4 Desember 2025, ratusan pencari kerja (pencaker) menjadi korban modus penipuan yang dilakukan oleh sebuah yayasan penyalur kerja. Mereka menghabiskan uang dalam jumlah besar dengan harapan mendapatkan pekerjaan, namun akhirnya kehilangan dana tersebut tanpa mendapat imbalan apa pun.
Modus yang digunakan oleh pelaku sangat sederhana, tetapi efektif. Mereka menawarkan lowongan kerja di perusahaan besar atau kawasan industri dengan janji gaji tinggi dan proses perekrutan cepat. Namun, sebelum bisa melanjutkan, calon pekerja diminta untuk membayar biaya administrasi, pengajuan dokumen, atau biaya lainnya. Uang tersebut disebut sebagai “biaya awal” agar proses rekrutmen bisa berjalan lancar. Setelah pembayaran dilakukan, korban tidak pernah lagi menerima kabar tentang pekerjaan yang dijanjikan.
“Saya sudah bayar uang Rp 9 juta kepada Bu Hus di rumahnya, disaksikan anak saya A, temannya WW asal Sidoarjo, serta suaminya IM, mantan Kades Pekuwon,” kata HM, orang tua salah satu korban. “Saya sering ditelpon tapi tidak saya angkat karena tidak punya uang. Beberapa hari kemudian Bu Hus telpon lagi, tapi saya sedang naik motor. Besoknya saya telpon balik, yang angkat Pak IM. Saya malah dimarahi, katanya kalau ingin kerja ya telpon harus diangkat.”
Modus Penipuan yang Mengancam Kepercayaan Masyarakat
- Janji Pekerjaan Berbayar: Pelaku menawarkan pekerjaan dengan janji gaji menarik dan proses cepat.
- Pembayaran Biaya Administrasi: Korban diminta membayar biaya awal seperti biaya tes, pengajuan dokumen, atau biaya pelatihan.
- Penghindaran Tanggung Jawab: Setelah uang dibayarkan, pelaku menghilang atau tidak memberikan informasi lanjutan.
- Pemanfaatan Relasi Sosial: Dalam beberapa kasus, pelaku memanfaatkan jabatan atau hubungan sosial untuk meyakinkan korban.
Korban Merasa Dipermainkan
Salah satu korban, A, mengaku bahwa ia dan keluarganya terjebak dalam modus penipuan ini. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya ingin memperbaiki kondisi ekonomi keluarga dengan bekerja, tetapi justru kehilangan uang yang sangat berharga.
“Saya bingung, akhirnya saya gadaikan sepeda anak saya, lalu saya bayarkan ke Bu Hus di rumahnya,” tambah HM. “Tidak ada hasilnya sama sekali. Kami merasa dipermainkan.”
Tindakan Hukum yang Diambil
Kuasa hukum HM, Agus Sholahudin dari Firma Hukum ELTS, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan pelaku. Menurutnya, kasus ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga memanfaatkan kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan pekerjaan.
“Kasus seperti ini termasuk tindakan yang terencana dan memanfaatkan jabatan serta relasi sosial untuk meyakinkan korban,” tegas Agus.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur pasal 378 (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan) KUHP. Kuasa hukum akan segera mengirimkan somasi kepada pelaku dan jika tidak ada itikad baik, kasus akan dilaporkan ke Polres Kabupaten Mojokerto.
Peringatan untuk Masyarakat
Agus juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji pekerjaan berbayar. Ia menyarankan agar para pencari kerja lebih waspada dan memverifikasi informasi dari sumber yang terpercaya.
“Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang terlalu bagus untuk dipercaya. Selalu pastikan bahwa perusahaan atau yayasan yang menawarkan pekerjaan memiliki izin resmi dan reputasi baik,” pesannya.

Kesimpulan
Kasus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja di Mojoroto pada 4 Desember 2025 menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi modus penipuan. Dengan semakin maraknya penipuan yang berkedok kerja, masyarakat perlu lebih hati-hati dan selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan pembayaran. Jika terjadi hal serupa, segera laporkan ke pihak berwajib dan cari bantuan hukum untuk memastikan hak Anda dilindungi.
LowonganKerjaBodong #PenipuanPenyalurKerja #Mojoroto #KorbanTipuan #HukumKerja
Sumber Berita:
– Jejakjurnalis.id
– detikcom
– portal berita lokal Mojokerto





