KUHAP dan KUHP baru berlaku 2 Januari 2026, ini perubahan dan dampaknya bagi masyarakat

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru pada 2 Januari 2026 menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Dua regulasi tersebut menggantikan aturan lama yang telah digunakan selama puluhan tahun dan dirancang menyesuaikan hukum pidana serta prosedur peradilan dengan perkembangan sosial, teknologi, dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses legislasi panjang yang melibatkan DPR dan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.

KUHP baru telah disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun sejak pengundangan.

KUHAP hasil revisi disetujui DPR dalam rapat paripurna pada November 2025 dan diundangkan pada akhir tahun yang sama.

Melalui dua aturan ini, Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana warisan kolonial Belanda dan beralih ke sistem hukum yang diklaim lebih modern dan kontekstual, dikutip dari lamam Unesa pada Jumat (2/1/2026).

Pasal-Pasal KUHP baru yang disorot publik

Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru menjadi perhatian publik, terutama pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.

Pasal tersebut memungkinkan pemberian sanksi pidana terhadap perbuatan yang dinilai menyerang kehormatan atau martabat pejabat negara.

Definisi frasa “menyerang kehormatan atau martabat” dinilai cukup luas sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap potensi pembatasan kebebasan berpendapat.

Kritik muncul karena ketentuan ini dianggap berpotensi menjerat aktivis, demonstran, maupun pengguna media sosial yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Perubahan penting dalam KUHAP baru

KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam hukum acara pidana, termasuk pengaturan praperadilan, penahanan, penyadapan, serta mekanisme pemeriksaan alat bukti.

Revisi tersebut diklaim bertujuan memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka maupun korban.

Sejumlah kalangan menilai perluasan kewenangan aparat penegak hukum berisiko disalahgunakan jika tidak disertai pengawasan ketat dan aturan pelaksana yang jelas.

Kritik dan respons masyarakat sipil

Penolakan dan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru datang dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat HAM sejak tahap pengesahan hingga menjelang pemberlakuan.

Kelompok tersebut menyoroti pasal-pasal yang dianggap multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat kritis.

Direktur Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa ketentuan dalam KUHP baru dapat mempermudah kriminalisasi jika aparat tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten.

Sejumlah pakar hukum juga menekankan pentingnya pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum agar implementasi aturan baru tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Penjelasan pemerintah dan DPR

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP telah melibatkan masukan dari perguruan tinggi serta berbagai elemen masyarakat.

Pemerintah menyebut prinsip restorative justice dan perlindungan HAM menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana tersebut.

Efektivitas penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum di lapangan.

Polri dan Kejaksaan Agung telah memperkuat koordinasi melalui penandatanganan nota kesepahaman pada akhir Desember 2025.

Langkah tersebut bertujuan menyelaraskan penerapan hukum pidana dan hukum acara pidana secara terpadu di seluruh Indonesia.

Tantangan aturan turunan

Kendala utama yang masih dihadapi berkaitan dengan kesiapan peraturan pelaksana dan aturan turunan yang belum sepenuhnya rampung.

Kekosongan aturan teknis dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum pada masa awal pemberlakuan KUHAP baru.

Penerapan dua undang-undang tersebut membawa dampak langsung bagi masyarakat dalam menghadapi proses hukum pidana.

Prosedur penanganan perkara pidana, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, akan mengikuti ketentuan baru yang telah direvisi.

Masyarakat juga dituntut memahami batasan baru terkait perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana, termasuk ekspresi di ruang publik dan media sosial.

Ketentuan restorative justice membuka peluang penyelesaian perkara tertentu di luar pengadilan dan diharapkan mengurangi beban sistem peradilan.

Pentingnya sosialisasi dan kesadaran hukum

Pemahaman masyarakat terhadap isi KUHP dan KUHAP baru menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.

Sosialisasi melalui media massa, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum warga.

Konsultasi dengan penasihat hukum atau lembaga bantuan hukum dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin memahami implikasi aturan baru secara lebih mendalam.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 membuka babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan berbagai peluang dan tantangan yang menyertainya.

Kesadaran hukum dan pengawasan publik diharapkan mampu memastikan penerapan aturan baru berjalan adil, proporsional, dan sesuai prinsip demokrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *