JURU Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman dihentikan karena tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian negara.
“Auditor telah menyampaikan tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara atas pengelolaan tambang karena berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003, tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” kata Budi, Senin, 29 Desember 2025.
Budi menyebut karena tidak termasuk dalam ranah keuangan negara, maka penghitungan kerugian negara tidak bisa dilakukan sehingga kecukupan alat bukti tidak terpenuhi. Khususnya perihal penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk Pasal suapnya juga terkendala daluarsa perkara,” kata Budi. Ia menyatakan penghentian penyidikan telah sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Kasus ini menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. KPK sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka pada 2017. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang menyebut Aswad melakukan dua tindak pidana korupsi sekaligus.
Menurut Saut, Aswad diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait dengan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan nikel dan izin usaha pertambangan operasi produksi dari 2007 sampai 2014. Saat itu, KPK menyebut kasus ini mengakibatkan negara rugi Rp 2,7 triliun. Nilai itu berasal dari penjualan hasil tambang akibat proses perizinan yang menyalahi aturan.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi penerbitan izin tambang di Konawe Utara yang diselidiki KPK sejak 2017. Aswad disangka menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan nikel pada periode 2007-2014.
Dalam perkara itu, KPK menduga Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi yang melanggar ketentuan. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 triliun akibat penjualan hasil tambang dari proses perizinan bermasalah.
Selain diduga menyalahgunakan wewenang, Aswad ditengarai menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin tambang. Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya membuka peluang menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk perusahaan pemberi suap.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman.
KPK menyatakan SP3 perkara Aswad Sulaiman diterbitkan pada Desember 2024. Namun, ICW mencatat nama Aswad tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK maupun laporan Dewan Pengawas KPK. ICW mempertanyakan alasan KPK baru menyampaikan informasi penghentian perkara tersebut ke publik hampir satu tahun setelah SP3 diterbitkan.
Padahal, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, setiap penghentian penyidikan dan penuntutan wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan.





