KENA ETLE! Surat Tilang Datang ke Warga Kecamatan Gurah pada 7 Desember 2025!

KediriNews.com – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini mulai menjangkau wilayah-wilayah yang sebelumnya tidak terkena dampaknya, termasuk Kecamatan Gurah. Pada tanggal 7 Desember 2025, warga setempat akan menerima surat tilang elektronik atas pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE. Hal ini menjadi peringatan bagi pengendara untuk lebih waspada dalam berkendara.

“Dengan penerapan ETLE, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi secara real-time dan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nganjuk, AKP Budi Santoso, kepada KediriNews.com. Ia menambahkan bahwa sistem ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, Kecamatan Gurah telah dipilih sebagai wilayah pilot project penerapan ETLE. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah titik strategis di wilayah tersebut dilengkapi dengan kamera canggih yang mampu merekam berbagai jenis pelanggaran seperti melanggar lampu merah, melebihi batas kecepatan, atau bahkan menggunakan ponsel saat berkendara.

  1. Pelanggaran Ringan
  2. Tidak memakai helm SNI
  3. Tidak membawa STNK
  4. Tidak memakai sabuk pengaman

  5. Pelanggaran Sedang

  6. Melanggar batas kecepatan
  7. Menggunakan handphone saat berkendara
  8. Parkir di tempat yang dilarang

  9. Pelanggaran Berat

  10. Mengemudi dalam keadaan mabuk
  11. Menggunakan narkoba saat berkendara
  12. Melanggar aturan jalur busway

Besaran denda tilang juga bervariasi tergantung tingkat pelanggarannya. Untuk pelanggaran ringan, denda bisa mencapai Rp 100.000, sedangkan untuk pelanggaran berat bisa mencapai Rp 1.000.000. Namun, denda ini bisa saja naik jika pelanggaran dilakukan di wilayah yang memiliki regulasi lebih ketat.

Pengguna kendaraan yang terkena tilang ETLE

Menurut data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, sejak penerapan ETLE di wilayah Jawa Timur, jumlah pelanggaran lalu lintas telah menurun hingga 40%. Ini menunjukkan bahwa sistem ini efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

“Kami berharap dengan adanya ETLE, masyarakat semakin disiplin dan sadar akan aturan lalu lintas,” kata AKP Budi Santoso. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperluas cakupan kamera ETLE di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.

Selain itu, warga yang terkena tilang elektronik akan menerima notifikasi melalui aplikasi WhatsApp. Pelanggar diminta untuk melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirim. Jika tidak konfirmasi dalam waktu 16 hari, nomor polisi kendaraan akan diblokir. Blokir ini hanya bisa dicabut setelah pelanggar membayar denda tilang.

Notifikasi tilang via WhatsApp

Bagi warga Kecamatan Gurah, surat tilang yang datang pada 7 Desember 2025 merupakan hal yang wajib diwaspadai. Mereka harus segera mengecek apakah mereka terkena tilang melalui aplikasi e-tilang atau situs web Samsat. Jika ada denda yang belum dibayar, segeralah diselesaikan agar tidak mengganggu proses administrasi kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Budi Hartono, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan ETLE. “Ini langkah bijak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan lalu lintas,” katanya.

Dengan demikian, warga Kecamatan Gurah diharapkan lebih waspada dan disiplin dalam berkendara. Selain itu, penerapan ETLE juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

ETLE #TilangElektronik #GurahNganjuk #LaluLintas #KeamananJalanRaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *