Pada hari Jumat, 18 Desember 2025, polisi dan petugas gabungan dari Dinas Sosial serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia terhadap para pengemis dan gelandangan di sekitar persimpangan Jalan Kediri. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi masyarakat.
Razia yang dimulai sejak pagi hari tersebut menargetkan area-area yang sering dikunjungi oleh para pengemis dan gelandangan, seperti pasar tradisional dan jalur-jalur utama kota. Petugas membagi diri menjadi beberapa tim untuk melakukan patroli dan mengidentifikasi individu-individu yang diduga melanggar aturan kebersihan dan ketertiban umum.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap sejumlah pengemis dan gelandangan. Mereka kemudian dibawa ke pusat rehabilitasi sementara untuk diberikan perlakuan sesuai regulasi yang berlaku. Beberapa dari mereka diberikan bantuan medis dan psikologis, sementara yang lain akan diproses secara hukum.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Budi Santoso, menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi jumlah pengemis dan gelandangan yang berkeliaran di kawasan perkotaan. “Kami ingin memastikan bahwa warga kota merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan kesempatan kepada para pengemis dan gelandangan untuk mendapatkan bantuan sosial dan layanan kesehatan. “Kami berharap dengan adanya program ini, mereka bisa kembali mandiri dan tidak lagi bergantung pada pengemisan.”

Sebelumnya, razia serupa pernah dilakukan di wilayah Grobogan, Jawa Tengah, pada tahun 2017. Saat itu, petugas berhasil menangkap puluhan pengemis dan gelandangan yang kemudian dibawa ke panti rehabilitasi. Kebijakan yang sama juga diterapkan di berbagai kota lainnya di Indonesia, termasuk Kediri.
Meskipun ada kelompok yang menyambut positif tindakan ini, beberapa kalangan mengkritik cara penanganannya. Mereka menilai bahwa razia harus disertai dengan program pendampingan dan bantuan sosial yang lebih berkelanjutan agar tidak terjadi pengemis dan gelandangan kembali setelah diangkut.
Menurut Budi Santoso, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia dan memperluas kerja sama dengan lembaga-lembaga lain untuk memastikan keberlanjutan program ini. “Kami akan terus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Razia di Jalan Kediri pada 18 Desember 2025 ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi masalah sosial yang kompleks. Meski tidak sepenuhnya sempurna, langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat kota.





