Kediri, Jawa Timur – Dalam upaya menekan maraknya penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota akan menggelar operasi razia pada 18 Desember 2025. Operasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar.
Razia knalpot brong bukanlah hal baru bagi Kediri. Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan berbagai operasi serupa guna menangani keluhan warga terkait kebisingan dan bahaya dari modifikasi knalpot yang tidak sesuai aturan. Namun, kali ini, operasi yang digelar pada 18 Desember 2025 disebut sebagai salah satu bentuk tindakan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Operasi yang akan dilakukan oleh Satlantas Polres Kediri Kota ini diketahui akan menyasar titik-titik strategis seperti jalur utama kota dan area wisata. Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan berkendara serta menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, petugas akan fokus pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Knalpot bising ini tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat suara yang mengganggu konsentrasi pengemudi lain.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong adalah bagian dari komitmen polisi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, termasuk tilang atau penyitaan kendaraan,” ujarnya.

Selain itu, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menyampaikan bahwa razia ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. “Teguran dan tilang diberikan bukan untuk menghukum, tapi untuk menyadarkan pentingnya keselamatan berkendara,” tambahnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat Kediri semakin resah dengan aksi balap liar dan kebisingan knalpot brong yang sering terdengar di malam hari. Hal ini menjadi alasan utama pihak kepolisian untuk mengambil tindakan lebih keras.

Kepala Satlantas juga menegaskan bahwa pengendara yang terjaring dalam razia akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Mereka akan diminta membayar denda tilang dan mengganti knalpot bising dengan knalpot standar jika ingin mengambil kendaraannya kembali.
“Jika knalpot bising tidak diganti, maka kendaraan tidak bisa diambil meskipun sudah membayar denda,” kata AKP Afandy Dwi Takdir.
Operasi pada 18 Desember 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi jumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.
Dengan adanya razia ini, diharapkan kehidupan masyarakat di Kediri menjadi lebih tenang dan aman. Kepolisian juga berharap masyarakat dapat mendukung langkah-langkah yang diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah.





